Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kasus Pembunuhan, Ahmad Rasyidi Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara

admin by admin
Senin, 31 Agustus 2026 - 17:40
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kasus Pembunuhan, Ahmad Rasyidi Pasrah Divonis 13 Tahun Penjara

Ahmad Rasidi saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai divonis 13 tahun penjara.

114
SHARES
1.5k
VIEWS

MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Ahmad Rasyidi alias Rasid dalam perkara pembunuhan terhadap Abdillah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiawan Satriantoro SH, didampingi dua hakim anggota, Senin (31/08/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Fidiawan saat membacakan putusan.

Perbuatan Ahmad Rasyidi dinilai memenuhi unsur Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Salah satunya, terdakwa diketahui pernah menjalani hukuman. Sementara sikap sopan serta keterusterangan terdakwa selama mengikuti persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.

Usai vonis dibacakan, Ahmad Rasyidi sempat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Robby SH. Setelah berdiskusi, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Vonis itu sendiri sama dengan tuntutan JPU Syamsul Arifin SH yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 13 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ahmad Rasyidi alias Rasid bin Mulkan (Alm) terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Abdillah bin Rifani. JPU juga meminta masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman serta terdakwa tetap ditahan.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Panglima Batur Gang Masjid Jami I RT 007, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Peristiwa bermula dari persoalan yang melibatkan saksi Andi Juanda Saputra alias Andi  dengan seorang pengguna sepeda motor. Perselisihan tersebut kemudian memicu emosi hingga rangkaian kejadian berujung pada tewasnya Abdillah.(CRV)

Diterbitkan tanggal 31 Agustus 2026 by admin

Tags: Ahmad RasyidiKasus PembunuhanSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Terdakwa Kasus Narkotika Dituntut 8 Tahun dan Denda Rp1 M, Minta Belas Kasihan Hakim

Berita Berikutnya

Sidang Praperadilan Linda-Rahmilawati Ditunda, Polresta Banjarmasin Minta Waktu 14 Hari

admin

admin

Berita Berikutnya
Sidang Praperadilan Linda-Rahmilawati Ditunda, Polresta Banjarmasin Minta Waktu 14 Hari

Sidang Praperadilan Linda-Rahmilawati Ditunda, Polresta Banjarmasin Minta Waktu 14 Hari

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

15 Oktober 2026
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Atha Judita Lolos SMA Taruna Nusantara Angkatan TN 37

Atha Judita Lolos SMA Taruna Nusantara Angkatan TN 37

16 Oktober 2026
Penyebab Nama Veda Ega Pratama Tidak Masuk di Susunan Pembalap Moto3 2027

Penyebab Nama Veda Ega Pratama Tidak Masuk di Susunan Pembalap Moto3 2027

16 Oktober 2026
Hasil Denmark Open: Hajar Ganda Thailand, Fajar/Fikri ke Semifinal

Hasil Denmark Open: Hajar Ganda Thailand, Fajar/Fikri ke Semifinal

16 Oktober 2026
Kolaborasi Pemko Banjarmasin dengan Bulog, 30 UMKM Terima Bantuan RPK Mandiri

Kolaborasi Pemko Banjarmasin dengan Bulog, 30 UMKM Terima Bantuan RPK Mandiri

16 Oktober 2026

Berita Baru

Atha Judita Lolos SMA Taruna Nusantara Angkatan TN 37

Atha Judita Lolos SMA Taruna Nusantara Angkatan TN 37

16 Oktober 2026
Penyebab Nama Veda Ega Pratama Tidak Masuk di Susunan Pembalap Moto3 2027

Penyebab Nama Veda Ega Pratama Tidak Masuk di Susunan Pembalap Moto3 2027

16 Oktober 2026
Hasil Denmark Open: Hajar Ganda Thailand, Fajar/Fikri ke Semifinal

Hasil Denmark Open: Hajar Ganda Thailand, Fajar/Fikri ke Semifinal

16 Oktober 2026
Kolaborasi Pemko Banjarmasin dengan Bulog, 30 UMKM Terima Bantuan RPK Mandiri

Kolaborasi Pemko Banjarmasin dengan Bulog, 30 UMKM Terima Bantuan RPK Mandiri

16 Oktober 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.