MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Ahmad Rasyidi alias Rasid dalam perkara pembunuhan terhadap Abdillah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiawan Satriantoro SH, didampingi dua hakim anggota, Senin (31/08/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Fidiawan saat membacakan putusan.
Perbuatan Ahmad Rasyidi dinilai memenuhi unsur Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Salah satunya, terdakwa diketahui pernah menjalani hukuman. Sementara sikap sopan serta keterusterangan terdakwa selama mengikuti persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.
Usai vonis dibacakan, Ahmad Rasyidi sempat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Robby SH. Setelah berdiskusi, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.
Vonis itu sendiri sama dengan tuntutan JPU Syamsul Arifin SH yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 13 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ahmad Rasyidi alias Rasid bin Mulkan (Alm) terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Abdillah bin Rifani. JPU juga meminta masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman serta terdakwa tetap ditahan.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Panglima Batur Gang Masjid Jami I RT 007, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Peristiwa bermula dari persoalan yang melibatkan saksi Andi Juanda Saputra alias Andi dengan seorang pengguna sepeda motor. Perselisihan tersebut kemudian memicu emosi hingga rangkaian kejadian berujung pada tewasnya Abdillah.(CRV)
Diterbitkan tanggal 31 Agustus 2026 by admin












Discussion about this post