MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan perkara dugaan percobaan pembakaran rumah dengan terdakwa Fathurrahman S.Kom alias Fatur di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memasuki agenda tuntutan, Senin (27/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Wulandari SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa dari Kejari Banjarmasin tersebut menyatakan Fathurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Suasana sidang berlangsung tenang saat tuntutan dibacakan. Terdakwa yang berada di kursi pesakitan tampak lebih banyak menundukkan kepala. Raut wajahnya terlihat menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang didakwakan kepadanya.
Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara lisan.
Dengan singkat, Fathurrahman mengaku menyesali perbuatannya dan memohon agar hukumannya diringankan. “Saya menyesal dan minta keringanan,” ucap terdakwa di hadapan majelis hakim.
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim menyampaikan akan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk tuntutan jaksa dan sikap terdakwa yang mengakui serta menyesali perbuatannya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama dua pekan untuk agenda pembacaan putusan.
Perkara ini bermula dari dugaan percobaan pembakaran rumah milik orang tua mantan istri terdakwa di Jalan HKSN Komplek Herlina Blok C Nomor 58, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada 11 Maret 2026.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Sri Wulandari pada sidang 14 Juli 2026, disebutkan terdakwa diduga emosi setelah membahas penandatanganan Akta Jual Beli sebuah rumah dengan mantan istrinya, Fatimatuzzahra. Setelah itu, terdakwa diduga membeli bahan bakar minyak jenis pertalite.
Keesokan harinya sekitar pukul 06.14 Wita, terdakwa diduga mendatangi rumah orang tua mantan istrinya sambil berteriak dan mengancam akan membakar rumah tersebut. Terdakwa kemudian kembali membeli pertalite, memasukkannya ke dalam botol kaca, lalu melemparkannya ke arah jendela depan rumah hingga pecah.
Dugaan aksi pembakaran tersebut tidak sampai memicu kebakaran karena segera diketahui oleh penghuni rumah. Terdakwa kemudian meninggalkan lokasi.
Dalam persidangan, jaksa juga memperlihatkan sejumlah barang bukti, antara lain pecahan botol kaca yang berbau bensin, rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk, pecahan kaca pintu rumah, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fazzio warna putih yang diduga digunakan terdakwa saat kejadian.(CRV)
Diterbitkan tanggal 27 Juli 2026 by admin












Discussion about this post