Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kurir Sabu Antarprovinsi Dituntut 13,5 Tahun Penjara

admin by admin
Senin, 27 Juli 2026 - 16:12
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kurir Sabu Antarprovinsi Dituntut 13,5 Tahun Penjara

Terdakwa Agung Laksono saat mengikuti sidang di PN Banjarmasin dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

65
SHARES
857
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika lintas provinsi dengan terdakwa Agung Laksono alias Agung memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (27/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nisa Handayani SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan. Tuntutan dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Mainantta Vidi.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Agung membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana selama 190 hari. JPU juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama 190 hari diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga mengaitkan dakwaan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan, Agung diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika antarprovinsi yang membawa hampir 1,8 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Banjarmasin.

Terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 00.05 Wita di taman belakang Hotel Bee, Jalan Pramuka Km 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat bersih 1.769,16 gram. Selain itu, petugas menyita 826 butir pil ekstasi kuning berlogo TMT Lebah, 1.065 butir pil ekstasi oranye bertuliskan TMT JL, serta 429 butir pil ekstasi ungu bergambar tengkorak.

Polisi juga mengamankan satu unit iPhone 15 Pro dan KTP palsu atas nama Topik Qurrahman yang diduga digunakan terdakwa saat menjalankan aksinya.

Di persidangan sebelumnya, Agung mengaku menerima perintah dari seseorang bernama Tomo yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan arahan tersebut, terdakwa mengambil paket narkotika di sebuah hotel di Kubu Raya, Pontianak, lalu membawanya menggunakan jasa travel ke Banjarmasin untuk disimpan di Hotel Bee.

Namun sebelum barang haram itu sempat diserahkan kepada penerima, polisi lebih dahulu melakukan penangkapan.

Hasil uji Laboratorium Forensik menunjukkan kristal bening yang disita merupakan metamfetamina atau sabu. Sementara seluruh tablet yang diamankan mengandung MDMA, dengan sebagian di antaranya juga mengandung ketamin, kafein, dan methylbenzylpiperazine (MBZP).

Jaksa juga mengungkapkan, Agung mengakui telah dua kali menjalankan tugas sebagai kurir sabu dari Pontianak ke Banjarmasin pada November dan Desember 2025. Dari dua pengiriman tersebut, ia menerima bayaran masing-masing Rp14 juta dan Rp16 juta. Adapun pada pengiriman ketiga yang berujung penangkapan, terdakwa baru memperoleh uang operasional sebesar Rp5 juta.(CRV)

Diterbitkan tanggal 27 Juli 2026 by admin

Tags: AgungKurir SabuSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Prabowo Belum Ajukan Calon Definitif Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo

Berita Berikutnya

Terdakwa Percobaan Pembakaran Rumah Menyesal, Minta Keringanan Hukuman

admin

admin

Berita Berikutnya
Terdakwa Percobaan Pembakaran Rumah Menyesal, Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Percobaan Pembakaran Rumah Menyesal, Minta Keringanan Hukuman

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Piala AFF 2026 Adopsi Aturan Piala Dunia: Rentan Kartu Merah

Piala AFF 2026 Adopsi Aturan Piala Dunia: Rentan Kartu Merah

27 Juli 2026
Andrea Pirlo Gagal Latih Timnas Italia karena Skandal Judi, Paolo Maldini Ancam Mundur!

Andrea Pirlo Gagal Latih Timnas Italia karena Skandal Judi, Paolo Maldini Ancam Mundur!

27 Juli 2026
De la Fuente: Yamal dan Cubarsi Jenius!

De la Fuente: Yamal dan Cubarsi Jenius!

27 Juli 2026
Terdakwa Percobaan Pembakaran Rumah Menyesal, Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Percobaan Pembakaran Rumah Menyesal, Minta Keringanan Hukuman

27 Juli 2026

Berita Baru

Piala AFF 2026 Adopsi Aturan Piala Dunia: Rentan Kartu Merah

Piala AFF 2026 Adopsi Aturan Piala Dunia: Rentan Kartu Merah

27 Juli 2026
Andrea Pirlo Gagal Latih Timnas Italia karena Skandal Judi, Paolo Maldini Ancam Mundur!

Andrea Pirlo Gagal Latih Timnas Italia karena Skandal Judi, Paolo Maldini Ancam Mundur!

27 Juli 2026
De la Fuente: Yamal dan Cubarsi Jenius!

De la Fuente: Yamal dan Cubarsi Jenius!

27 Juli 2026
Terdakwa Percobaan Pembakaran Rumah Menyesal, Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Percobaan Pembakaran Rumah Menyesal, Minta Keringanan Hukuman

27 Juli 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.