BAGI peneliti, dosen, analis kebijakan, dan berbagai pekerja intelektual di birokrasi, bekerja sering kali tidak tampak seperti bekerja.
Seseorang bisa duduk berjam-jam membaca novel, mendengar musik, menonton film dokumenter, atau hanya menatap layar kosong tanpa mengetik satu kalimat pun. Namun justru di tengah aktivitas yang tampak “tidak produktif” itulah gagasan kadang lahir. Sebuah konsep menemukan bentuknya. Sebuah argumen akhirnya matang.
Sebuah tulisan perlahan tersusun. Tetapi birokrasi modern sering kesulitan memahami bentuk kerja semacam itu.
Dalam beberapa tahun terakhir, terutama memasuki 2025 dan 2026, praktik pengisian logbook dan e-kinerja harian ASN semakin menguat. Badan Kepegawaian Negara (BKN), misalnya, mulai mengembangkan fitur pemantauan “kinerja harian ASN” dalam sistem e-Kinerja nasional.
Berbagai sosialisasi dan panduan digital pun mulai ramai mendorong ASN untuk mendokumentasikan aktivitas kerjanya secara rutin dan periodik.
Di sinilah Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN kembali relevan dibicarakan.
Sebab regulasi ini memuat sebuah kontradiksi yang menarik.
Di satu sisi, Permen PANRB No. 6/2022 berbicara dengan bahasa yang terdengar progresif: dialog kinerja, pengembangan pegawai, fleksibilitas kerja, umpan balik berkelanjutan, hingga orientasi pada hasil kerja.
Dalam lampirannya, regulasi ini bahkan menegaskan bahwa pengelolaan kinerja bukan sekadar performance appraisal, tetapi performance development.
Pengelolaan kinerja disebut tidak boleh menjadi “formalitas belaka”. Bahasanya terdengar modern, seperti buku manajemen sumber daya manusia kontemporer.
Regulasi ini juga tampak hendak meninggalkan birokrasi lama yang terlalu sibuk mengukur aktivitas administratif tanpa memahami substansi kerja. Fokusnya bukan lagi sekadar menjalankan job description, melainkan memenuhi ekspektasi hasil kerja.
Tetapi persoalannya muncul ketika semangat normatif itu turun ke level teknis.
Pasal 16 regulasi tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan rencana kinerja pegawai “didokumentasikan secara periodik”, dengan periode yang dapat berupa harian, mingguan, bulanan, triwulanan, semesteran, hingga tahunan.
Di titik inilah bahasa pengembangan berubah menjadi bahasa dokumentasi.
Dialog berubah menjadi eviden. Kinerja berubah menjadi jejak administratif.
Dan seperti biasa dalam birokrasi Indonesia, ruang fleksibilitas administratif (yang menjadi dasar normatif Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022) hampir selalu bergerak ke satu arah: semakin banyak dokumentasi, semakin dianggap aman.
Dari Dialog Kinerja ke Ritual Dokumentasi
Akibatnya mudah ditebak. Di banyak instansi, pengelolaan kinerja kemudian diterjemahkan menjadi logbook harian, pengisian e-kinerja rutin, unggahan aktivitas, screenshot pekerjaan, hingga ritual administratif yang nyaris tak ada habisnya.
ASN tidak hanya dituntut bekerja, tetapi juga harus terus-menerus membuktikan bahwa dirinya sedang bekerja.
Di sinilah kontradiksi utama regulasi ini muncul. Permen PANRB No.6/2022 berkali-kali menekankan bahwa kinerja harus berbasis hasil kerja (outcome/output), bukan sekadar aktivitas.
Dalam berbagai sosialisasi awal regulasi ini pada 2022, pendekatan baru tersebut bahkan secara eksplisit dipromosikan sebagai upaya meninggalkan model lama yang berfokus pada input aktivitas pegawai sehari-hari.
Namun beberapa tahun kemudian, ketika e-Kinerja mulai diintegrasikan dengan sistem pemantauan harian ASN, arah praktiknya justru bergerak kembali ke pencatatan aktivitas sehari-hari.
Yang akhirnya paling mudah dinilai bukan kualitas berpikir, kedalaman analisis, atau dampak kerja, melainkan keberadaan jejak administratif.
Fenomena ini sebenarnya sudah lama dikritik dalam literatur tentang audit culture. Dalam The Audit Society: Rituals of Verification (1997), Michael Power menjelaskan bagaimana institusi modern semakin bergantung pada sistem audit yang menuntut keberadaan bukti dokumenter secara terus-menerus.
Masalahnya, tidak semua kerja penting dapat dengan mudah didokumentasikan. Dan kerja intelektual adalah contoh paling jelas dari persoalan itu.
Kerja Intelektual Tidak Bekerja dengan Logika Pabrik
Beberapa waktu lalu, dalam sebuah acara sosialisasi, seorang peneliti senior menceritakan bahwa kadang di kantor ia mendengar musik, menonton film, atau membaca novel sebagai bagian dari pekerjaannya.
Dalam kesempatan lain, ia menjelaskan bahwa sering kali dirinya tidak dapat menulis pada jam kerja formal kantor.
Ia justru baru bisa menulis ketika rumah sudah sepi: ketika suami dan anak-anak telah tidur, televisi dimatikan, dan malam mulai sunyi.
Bagi banyak peneliti, dosen, akademisi, penulis, atau pekerja intelektual lain, pengalaman tersebut sangat akrab. Sebab kerja intelektual memang tidak selalu tampak seperti bekerja.
Menulis akademik bukan sekadar aktivitas mengetik kalimat di depan komputer. Ia membutuhkan ritme psikologis, suasana mental, konsentrasi mendalam, bahkan kondisi afektif tertentu.
Banyak gagasan tidak lahir dari rapat formal atau formulir administrasi, melainkan dari pengalaman yang tampaknya tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan: membaca sastra, menonton film, mendengar musik, mengobrol, berjalan-jalan, atau bahkan diam cukup lama.
Dalam The Sociological Imagination, C. Wright Mills mendorong ilmuwan sosial untuk memelihara catatan pengalaman personal, bacaan liar, kesan sehari-hari, dan asosiasi spontan karena pengetahuan tidak lahir secara mekanis dari prosedur formal.
Masalahnya, sistem logbook administratif tidak dirancang untuk memahami kerja semacam itu. Ia bekerja dengan logika pabrik.
Dalam logika pabrik, kerja dianggap berlangsung dalam jam tertentu, terjadi di lokasi tertentu, dapat diamati secara langsung, dan meninggalkan jejak aktivitas yang jelas.
Padahal kerja intelektual sering bekerja sebaliknya: non-linear, sulit divisualisasikan, mengikuti ritme kognitif, dan kadang justru berkembang dalam kesunyian, jeda, atau aktivitas yang tampak tidak produktif.
Yang akhirnya tercipta bukan produktivitas substantif, melainkan budaya kerja yang membuat pegawai lebih sibuk mengisi eviden, logbook, dan laporan aktivitas daripada benar-benar tenggelam dalam pekerjaan intelektualnya.
Ketika Bukti Menjadi Lebih Penting daripada Substansi
Dalam kritiknya terhadap budaya audit modern, Marilyn Strathern mengingatkan bahwa ketika sebuah ukuran berubah menjadi target, ukuran itu berhenti menjadi ukuran yang baik.
Dalam konteks birokrasi kinerja, problemnya bukan sekadar adanya pengukuran, melainkan ketika seluruh energi organisasi akhirnya diarahkan untuk memenuhi mekanisme pengukuran itu sendiri.
Karena itu, banyak sistem logbook pada akhirnya berubah menjadi ritual. Ironisnya, Permen PANRB No. 6/2022 sebenarnya tampak sadar terhadap risiko ini.
Namun begitu masuk ke infrastruktur birokrasi digital, semangat itu perlahan terserap kembali ke dalam logika lama, yaitu logika pengawasan administratif.
Pada akhirnya, problem terbesar regulasi semacam ini mungkin bukan pada niat normatifnya, melainkan pada kultur birokrasi yang melingkupinya.
Dalam birokrasi yang sangat defensif terhadap audit, dokumentasi akan selalu dianggap lebih aman daripada kepercayaan.
Maka yang lahir kemudian adalah paradoks birokrasi modern: institusi ingin dosen, peneliti, dan ASN akademik menjadi kreatif, adaptif, inovatif, dan kolaboratif, tetapi pada saat yang sama menuntut mereka terus-menerus membuktikan keberadaan aktivitasnya secara administratif.
Mereka akhirnya tidak hanya bekerja. Mereka juga harus tanpa henti mendokumentasikan bahwa mereka sedang bekerja.
Penulis adalah peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN dan dosen paruh waktu FISIP Universitas Indonesia.(sumber: Tirto)
Diterbitkan tanggal 1 Juli 2026 by admin












Discussion about this post