MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara yang menjerat terdakwa Richard Arief Muljadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (26/6/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni, SH membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Asni Mereanti SH MH bersama hakim anggota, di antaranya Rustam Parhutan, menjelaskan adanya mekanisme baru dalam penyelesaian perkara pidana berupa Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dan plea bargaining.
Majelis menerangkan, kedua mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan apabila terdakwa mengakui perbuatan yang didakwakan. Hakim Rustam Parhutan menyebut skema tersebut dapat menjadi jalan penyelesaian yang menguntungkan seluruh pihak, termasuk membuka peluang mediasi antara terdakwa dengan korban.
“Ini menyangkut masa depan terdakwa. Jika mengakui perbuatan, pengadilan siap memfasilitasi mediasi dengan korban,” ujar Rustam di hadapan persidangan.
Majelis hakim juga berencana menghadirkan korban pada sidang selanjutnya agar peluang penyelesaian melalui perdamaian dapat dibahas apabila terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak.
Namun, melalui penasihat hukumnya Chandra SH, Richard menyatakan belum dapat menerima tawaran tersebut karena masih berpendirian tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Pihaknya bahkan telah menyampaikan rencana mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa.
Meski demikian, hakim Rustam kembali meminta terdakwa mempertimbangkan secara matang opsi yang ditawarkan karena dinilai berkaitan dengan masa depan terdakwa.
Setelah berdiskusi cukup lama dengan tim kuasa hukumnya di ruang sidang, Richard akhirnya meminta waktu hingga persidangan berikutnya untuk menentukan sikap. Permintaan itu dikabulkan majelis hakim.
Sidang pun ditunda dengan agenda berikutnya menunggu keputusan terdakwa terkait kemungkinan menempuh MKR maupun plea bargaining, sekaligus menghadirkan korban apabila proses mediasi dinilai memungkinkan.
Sementara itu, apabila terdakwa tetap tidak mengakui dakwaan, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum acara pidana.
Richard Arief Muljadi sebelumnya kembali menjalani proses hukum setelah ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai tujuh bulan berstatus buronan.
Ia diamankan sesaat setelah tiba dari Singapura sehingga perkara yang sempat tertunda akibat pelariannya dapat kembali disidangkan.
Dalam perkara ini, Richard didakwa melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp7 miliar.
Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 26 Juni 2026 by admin












Discussion about this post