Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Sidang Dugaan Penipuan Bisnis Batu Bara Richard Muljadi Ditunda, Hakim Buka Peluang Damai

admin by admin
Jumat, 26 Juni 2026 - 19:22
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Sidang Dugaan Penipuan Bisnis Batu Bara Richard Muljadi Ditunda, Hakim Buka Peluang Damai

Setelah 7 bulan buron, Richard kembali menjalani sidang di PN Banjarmasin.

47
SHARES
806
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan dugaan penipuan dan penggelapan dalam bisnis batu bara yang menjerat terdakwa Richard Arief Muljadi kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat (26/6/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni, SH membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin Asni Mereanti SH MH bersama hakim anggota, di antaranya Rustam Parhutan, menjelaskan adanya mekanisme baru dalam penyelesaian perkara pidana berupa Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dan plea bargaining.

Majelis menerangkan, kedua mekanisme tersebut hanya dapat diterapkan apabila terdakwa mengakui perbuatan yang didakwakan. Hakim Rustam Parhutan menyebut skema tersebut dapat menjadi jalan penyelesaian yang menguntungkan seluruh pihak, termasuk membuka peluang mediasi antara terdakwa dengan korban.

“Ini menyangkut masa depan terdakwa. Jika mengakui perbuatan, pengadilan siap memfasilitasi mediasi dengan korban,” ujar Rustam di hadapan persidangan.

Majelis hakim juga berencana menghadirkan korban pada sidang selanjutnya agar peluang penyelesaian melalui perdamaian dapat dibahas apabila terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak.

Namun, melalui penasihat hukumnya Chandra SH, Richard menyatakan belum dapat menerima tawaran tersebut karena masih berpendirian tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Pihaknya bahkan telah menyampaikan rencana mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa.

Meski demikian, hakim Rustam kembali meminta terdakwa mempertimbangkan secara matang opsi yang ditawarkan karena dinilai berkaitan dengan masa depan terdakwa.

Setelah berdiskusi cukup lama dengan tim kuasa hukumnya di ruang sidang, Richard akhirnya meminta waktu hingga persidangan berikutnya untuk menentukan sikap. Permintaan itu dikabulkan majelis hakim.

Sidang pun ditunda dengan agenda berikutnya menunggu keputusan terdakwa terkait kemungkinan menempuh MKR maupun plea bargaining, sekaligus menghadirkan korban apabila proses mediasi dinilai memungkinkan.

Sementara itu, apabila terdakwa tetap tidak mengakui dakwaan, proses persidangan akan berlanjut sesuai tahapan hukum acara pidana.

Richard Arief Muljadi sebelumnya kembali menjalani proses hukum setelah ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta usai tujuh bulan berstatus buronan.

Ia diamankan sesaat setelah tiba dari Singapura sehingga perkara yang sempat tertunda akibat pelariannya dapat kembali disidangkan.

Dalam perkara ini, Richard didakwa melakukan dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp7 miliar.

Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 26 Juni 2026 by admin

Tags: Penipuan Bisnis Batu BaraRichard MuljadiSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Empat Pejabat dan Mantan Direktur PDAM Batola Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Pelanggan Rp15,26 Miliar

Berita Berikutnya

Bupati Kapuas Sambut Tim Penilai Nasional Kampung Bebas Narkoba

admin

admin

Berita Berikutnya
Bupati Kapuas Sambut Tim Penilai Nasional Kampung Bebas Narkoba

Bupati Kapuas Sambut Tim Penilai Nasional Kampung Bebas Narkoba

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
27 Tahun LP2DH FH ULM: Merawat Nalar Kritis dan Tradisi Diskusi Mahasiswa Hukum

27 Tahun LP2DH FH ULM: Merawat Nalar Kritis dan Tradisi Diskusi Mahasiswa Hukum

26 Juni 2026
Bupati Kapuas Sambut Tim Penilai Nasional Kampung Bebas Narkoba

Bupati Kapuas Sambut Tim Penilai Nasional Kampung Bebas Narkoba

26 Juni 2026
Sidang Dugaan Penipuan Bisnis Batu Bara Richard Muljadi Ditunda, Hakim Buka Peluang Damai

Sidang Dugaan Penipuan Bisnis Batu Bara Richard Muljadi Ditunda, Hakim Buka Peluang Damai

26 Juni 2026
Empat Pejabat dan Mantan Direktur PDAM Batola Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Pelanggan Rp15,26 Miliar

Empat Pejabat dan Mantan Direktur PDAM Batola Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Pelanggan Rp15,26 Miliar

26 Juni 2026

Berita Baru

27 Tahun LP2DH FH ULM: Merawat Nalar Kritis dan Tradisi Diskusi Mahasiswa Hukum

27 Tahun LP2DH FH ULM: Merawat Nalar Kritis dan Tradisi Diskusi Mahasiswa Hukum

26 Juni 2026
Bupati Kapuas Sambut Tim Penilai Nasional Kampung Bebas Narkoba

Bupati Kapuas Sambut Tim Penilai Nasional Kampung Bebas Narkoba

26 Juni 2026
Sidang Dugaan Penipuan Bisnis Batu Bara Richard Muljadi Ditunda, Hakim Buka Peluang Damai

Sidang Dugaan Penipuan Bisnis Batu Bara Richard Muljadi Ditunda, Hakim Buka Peluang Damai

26 Juni 2026
Empat Pejabat dan Mantan Direktur PDAM Batola Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Pelanggan Rp15,26 Miliar

Empat Pejabat dan Mantan Direktur PDAM Batola Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Pelanggan Rp15,26 Miliar

26 Juni 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.