MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri Barito Kuala resmi menetapkan sekaligus menahan empat pejabat dan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Barito Kuala (Batola) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp15,26 miliar.
Keempat tersangka diamankan melalui operasi gabungan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Barito Kuala bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Tim Intelijen Kejari Barito Kuala pada Kamis (25/6) hingga Jumat (26/6) dini hari.
Mereka masing-masing berinisial N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, DJ sebagai staf administrasi dan keuangan, SMD Direktur PDAM periode 2016–2020, serta SDN yang menjabat Kepala Subbagian Umum PDAM Barito Kuala.
Kepala Kejaksaan Negeri Batola Dr Andrianto Budi Santoso SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Barito Kuala, Dikan Fadhli Nugraha SH, menjelaskan penangkapan dilakukan karena seluruh tersangka berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Para tersangka telah beberapa kali dipanggil secara patut, namun tidak hadir sehingga penyidik melakukan upaya paksa untuk kepentingan proses hukum,” ujarnya pada saat press release Jumat (26/06/2026).
Dikatakan, kasus ini bermula dari penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola keuangan PDAM Barito Kuala yang mencakup Tahun Buku 2014 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, pembayaran rekening air masyarakat melalui aplikasi Outlet Tirta Barito sejak Desember 2014 hingga April 2026 tercatat mencapai sekitar Rp196,6 miliar.

Namun, sebagian dana pembayaran pelanggan diduga tidak pernah masuk ke rekening resmi PDAM di Bank Kalsel. Dana tersebut justru dialihkan ke sejumlah rekening pribadi yang diduga dikuasai para tersangka dan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga mereka.
Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi laporan keuangan perusahaan untuk menutupi aliran dana tersebut. Laporan keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya itu kemudian digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban kepada Kantor Akuntan Publik, sehingga kondisi keuangan PDAM tampak berbeda dari fakta sebenarnya.
Akibat praktik tersebut, PDAM Barito Kuala disebut terus mengalami kerugian dan tidak pernah mampu menyetorkan dividen kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala sebagai pemilik modal.
Dalam pengembangan perkara, penyidik mengungkap saat N menjabat Direktur Utama PDAM periode 2014–2016, sistem pembayaran pelanggan melalui Outlet Tirta Barito diduga dikendalikan menggunakan kerja sama dengan Koperasi Tirta Barito yang disebut tidak memiliki legalitas hukum.
Dana pembayaran pelanggan kemudian diarahkan masuk ke rekening atas nama SDN dan DJ yang seolah-olah merupakan rekening koperasi. Dari hasil pelacakan transaksi, uang tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi para tersangka beserta anggota keluarganya.
Kerugian keuangan negara sementara dihitung mencapai sekitar Rp15,26 miliar berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik Richard Risambessy & Budiman.
Nilai kerugian tersebut masih menunggu penghitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Selama proses penyidikan, Kejari Barito Kuala juga menerima penitipan uang pengganti secara sukarela sebesar Rp751,34 juta dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi pembayaran. Selain itu, penyidik turut menyita uang Rp17,27 juta dari tersangka DJ yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Total dana yang telah diamankan dan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Barito Kuala kini mencapai Rp768,61 juta.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin. Mereka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.(CRV)
Diterbitkan tanggal 26 Juni 2026 by admin












Discussion about this post