Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Buronan Kasus Korupsi Bokar Perumda Tabalong Divonis 4 Tahun Penjara

Aan KRMT by Aan KRMT
Minggu, 10 Mei 2026 - 20:34
di Hukum & Peristiwa, Tabalong
0
Buronan Kasus Korupsi Bokar Perumda Tabalong Divonis 4 Tahun Penjara
107
SHARES
1.4k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Galih Wicaksana dalam perkara korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH, terdakwa yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) itu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Galih membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp859 juta. Apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Vonis tersebut sama persis dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Karena Galih tidak pernah hadir sejak proses persidangan dimulai dan hingga kini belum berhasil ditangkap, persidangan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.

Jaksa menyatakan putusan tersebut akan segera dieksekusi apabila terdakwa berhasil diamankan.

Kejaksaan juga terus melakukan upaya pencarian terhadap Galih agar dapat menjalani hukuman sesuai amar putusan hakim.

Perkara ini berawal dari kerja sama antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eksklusife Baru pada tahun 2019 terkait pengadaan dan penjualan Bokar.

Dalam penyidikan terungkap bahwa kerja sama tersebut diduga tidak memenuhi prosedur yang seharusnya, karena tidak dilengkapi proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, maupun analisis risiko yang memadai.

Perjanjian yang ditandatangani pada 6 Agustus 2019 juga dinilai bermasalah lantaran hanya mengatur pembayaran uang muka sebesar 25 persen tanpa adanya batas waktu yang jelas untuk pelunasan sisanya.

Dalam pelaksanaannya, Perumda membeli Bokar dari sejumlah unit pengolahan secara tunai dan menyerahkannya kepada PT Eksklusife Baru. Namun pembayaran dari pihak perusahaan tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Dari tujuh kali pengiriman dengan total nilai mencapai sekitar Rp2,46 miliar, pembayaran yang diterima hanya sekitar Rp635 juta.

Sisa pembayaran sebesar Rp1,82 miliar tidak pernah dilunasi dan berdasarkan audit investigatif BPK RI dinyatakan sebagai kerugian negara.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak lain juga telah lebih dahulu diproses hukum dan dijatuhi hukuman, termasuk mantan Bupati Tabalong dua periode Anang Syakhfiani, Direktur Utama PT Eksklusife Baru, serta Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada. (CRV)

Diterbitkan tanggal 10 Mei 2026 by admin

Tags: KorupsiPerumda Tabalong Jaya Persada
Berita Sebelumnya

Pemkab Kotabaru Lepas 309 Jamaah Haji

Berita Berikutnya

Tim PJM Polres Lolos ke Final Setelah Kalahkan All Star Buluan

Aan KRMT

Aan KRMT

Berita Berikutnya
Tim PJM Polres Lolos ke Final Setelah Kalahkan All Star Buluan

Tim PJM Polres Lolos ke Final Setelah Kalahkan All Star Buluan

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Peduli Fasilitas Penunjang Objek Wisata, Bupati Kotabaru Kunjungi Desa Teluk Tamiang

Peduli Fasilitas Penunjang Objek Wisata, Bupati Kotabaru Kunjungi Desa Teluk Tamiang

12 Mei 2026
Marco Bezzecchi Sampaikan Simpati untuk Marc Marquez yang Cedera Usai MotoGP Prancis 2026

Marco Bezzecchi Sampaikan Simpati untuk Marc Marquez yang Cedera Usai MotoGP Prancis 2026

12 Mei 2026
Bukan Arab Saudi! Mohamed Salah Pilih Bertahan di Eropa saat Tinggalkan Liverpool

Bukan Arab Saudi! Mohamed Salah Pilih Bertahan di Eropa saat Tinggalkan Liverpool

12 Mei 2026
Erick Lobi FIFA Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028

Erick Lobi FIFA Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028

12 Mei 2026

Berita Baru

Peduli Fasilitas Penunjang Objek Wisata, Bupati Kotabaru Kunjungi Desa Teluk Tamiang

Peduli Fasilitas Penunjang Objek Wisata, Bupati Kotabaru Kunjungi Desa Teluk Tamiang

12 Mei 2026
Marco Bezzecchi Sampaikan Simpati untuk Marc Marquez yang Cedera Usai MotoGP Prancis 2026

Marco Bezzecchi Sampaikan Simpati untuk Marc Marquez yang Cedera Usai MotoGP Prancis 2026

12 Mei 2026
Bukan Arab Saudi! Mohamed Salah Pilih Bertahan di Eropa saat Tinggalkan Liverpool

Bukan Arab Saudi! Mohamed Salah Pilih Bertahan di Eropa saat Tinggalkan Liverpool

12 Mei 2026
Erick Lobi FIFA Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028

Erick Lobi FIFA Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Futsal 2028

12 Mei 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.