MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara pembunuhan terhadap seorang bidan di kawasan Kelayan Banjarmasin Selatan, berakhir dengan hukuman berat bagi terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Andi Yulianto alias Encek, Selasa (14/4/2026).
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim. Dalam pertimbangannya, majelis menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan, sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
Saat vonis dibacakan, terdakwa terlihat tertunduk di kursi pesakitan. Meski demikian, ia menyatakan menerima putusan tersebut. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum Adhyaksa Putra yang menerima putusan majelis hakim.
Di sisi lain, keluarga korban yang hadir di ruang sidang tampak lega atas putusan tersebut. Mereka menilai hukuman itu setimpal dengan perbuatan yang telah merenggut nyawa korban.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Senin malam, 20 Oktober 2025, di rumah yang juga menjadi tempat praktik korban di Jalan Kelayan A Gang Antasari 2, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dalam dakwaan jaksa diungkapkan, terdakwa yang tengah mengalami kesulitan ekonomi sempat berupaya meminjam uang ke sejumlah orang, namun gagal. Ia kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter.
Dengan dalih membeli obat, terdakwa sekaligus meminta pinjaman uang sebesar Rp500 ribu kepada korban. Namun permintaan itu ditolak. Saat korban meninggalkan ruangan, terdakwa langsung melancarkan serangan menggunakan senjata tajam.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius. Anak korban, Rina Mutia, yang datang menolong juga ikut terluka setelah berusaha melindungi ibunya dari serangan pelaku.
Terdakwa sempat melarikan diri, namun kembali lagi ke dalam rumah dan kembali menyerang korban sebelum akhirnya kabur. Korban kemudian dibawa ke RSUD Sultan Suriansyah, namun meninggal dunia dalam perjalanan.
Hasil visum dari pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal akibat luka tusuk parah yang dialaminya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 14 April 2026 by admin












Discussion about this post