MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru H. Rustam Effendi, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Kegiatan yang berlangsung di Aula RT 03 Gang Hasanah itu dilaksanakan selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 April 2026. Sosialisasi diikuti masyarakat setempat, tokoh masyarakat, serta perwakilan RT di wilayah Desa Dirgahayu.
Dalam pemaparannya, Rustam Effendi menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan terencana guna menjaga kebersihan lingkungan serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Menurut dia, melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah ingin memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, terintegrasi, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“Pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan kesadaran dan keterlibatan masyarakat agar lingkungan kita tetap bersih dan sehat,” ujar Rustam Effendi.

Ia menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur pengelolaan sampah secara menyeluruh, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengangkutan hingga pengolahan sampah berkelanjutan.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan masukan dan saran terkait pengelolaan sampah di lingkungan mereka.
Rustam berharap, dengan adanya regulasi yang jelas serta dukungan masyarakat, permasalahan sampah di Kabupaten Kotabaru dapat ditangani dengan lebih optimal.
“Kami ingin masyarakat juga memahami pentingnya regulasi ini, sehingga ke depan pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi lingkungan,” pungkasnya.(MIA)
Diterbitkan tanggal 14 April 2026 by admin












Discussion about this post