MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang mantan Business Manager perusahaan pembiayaan otomotif digital, M. Anang Hayat, harus menghadapi proses hukum setelah didakwa menggelapkan dana perusahaan hingga hampir Rp2 miliar melalui skema Purchase Order (PO) fiktif.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (14/4/2026), jaksa penuntut umum Yosephine dalam dakwaannya menguraikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut saat masih menjabat di PT Carbay Service Indonesia perwakilan Banjarmasin.
Aksi tersebut urainya di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH, berlangsung dalam kurun waktu 8 hingga 15 Maret 2023 di kantor perusahaan kawasan Telawang, Banjarmasin Barat.
Terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengajukan enam PO pembiayaan kendaraan bermotor yang ternyata tidak pernah dikeluarkan oleh pihak leasing.
Perusahaan tempat terdakwa bekerja diketahui menjalankan platform digital otomotif yang menyediakan dana talangan kepada dealer kendaraan, sambil menunggu persetujuan pembiayaan dari perusahaan leasing.
Dalam praktiknya, terdakwa mengajukan PO atas nama sejumlah konsumen dan dealer dengan mencatut nama perusahaan pembiayaan seperti PT KB Finansia Multi Finance dan PT Mandiri Utama Finance. Namun saat dilakukan verifikasi, kedua perusahaan tersebut menyatakan tidak pernah menerbitkan dokumen PO dimaksud.
Temuan itu mendorong audit internal perusahaan yang kemudian mengungkap adanya enam dokumen PO fiktif. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1.971.674.468.
Jaksa menjelaskan, dana dari PO tersebut sebelumnya telah dicairkan ke sejumlah dealer, di antaranya Deny Putra Motor, CNC Persada Motor, dan Haneen Star Showroom. Namun, setelah dana masuk ke rekening dealer, terdakwa diduga mengatur aliran dana agar kembali ke rekening pribadinya melalui pihak perantara.
“Terdakwa menggunakan kewenangannya untuk menguasai dana perusahaan yang seharusnya dipakai dalam pembiayaan kendaraan,” ungkap jaksa di hadapan persidangan.
Dalam struktur perusahaan, terdakwa memiliki peran penting, termasuk menjalin kerja sama dengan showroom serta mengawasi kinerja tim penjualan agar tidak merugikan perusahaan. Ia juga bertanggung jawab melaporkan aktivitasnya kepada atasan wilayah.
Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian hampir Rp2 miliar berdasarkan hasil audit internal tertanggal 14 April 2023.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
Usai pembacaan dakwaan, jaksa langsung menghadirkan empat saksi. Dari keterangan yang disampaikan, terdakwa tidak membantah dan membenarkan seluruh pernyataan para saksi.
Pihak jaksa menyatakan akan kembali menghadirkan saksi tambahan dalam sidang lanjutan pekan depan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 14 April 2026 by admin













Discussion about this post