MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi tentang kependudukan dan catatan sipil, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri Ketua TP PKK HST Deni Era Yuliantie Samsul Rizal, Kader PKK, Kader Posyandu, LSM, serta penyandang disabilitas.
Kepala Disdukcapil HST, Herry Setiawan menyampaikan dasar hukumnya adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 di mana diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Selain itu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan. Selanjutnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, serta surat Dirjen dukcapil Kemendagri Republik Indonesia Nomor 42 12/5 1/2 42/7 capil tanggal 17 Januari tahun 2022 perihal percepatan penerapan.
Dijelaskannya, sesuai dengan amanat undang-undang bahwa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah berkewajiban dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, dan kewenangannya adalah pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan terkait dengan administrasi kependudukan dalam rangka melaksanakan undang-undang dan Perpres.
“Oleh karena itulah, perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan pemahaman serta edukasi kepada masyarakat, salah satunya dengan melaksanakan sosialisasi ini,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pemkab HST diberi amanat oleh undang-undang agar sosialisasi dilaksanakan secara terus-menerus, karena ada perubahan regulasi dalam beberapa tahun ini.
“Nah, tujuan dari sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman regulasi terkait dengan pencatatan sipil, dan tujuan yang ingin kami capai adalah memberikan bekal dan pemahaman kepada masyarakat atau peserta terkait dengan kebijakan regulasi baru tersebut,” lanjutnya.
Ia menyebutkan sosialisasi terkait kepemilikan dokumen kependudukan antara lain akta pencatatan sipil kelahiran, akta perceraian perkawinan. “Kalau akta perkawinan yang kami terbitkan untuk warga non muslim. Jadi kalau muslim yang menerbitkan adalah Kantor Urusan Agama,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Ketua TP PKK HST Deni Era Yuliantie Samsul Rizal menegaskan setiap anak berhak mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan antara lain, nomor induk kependudukan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan,” tegasnya.
Deni menambahkan, esensi hukum pencatatan kelahiran merupakan implementasi hak asasi anak, administrasi kependudukan termasuk pencatatan kelahiran merupakan pengakuan negara terhadap status pribadi dan status seseorang.
Pencatatan kelahiran sebagai pengakuan negara pelaksanaan didasarkan pada hukum positif Indonesia.
“Manfaat kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara mengenai status individu dan status kewarganegaraan seseorang sebagai dokumen bukti sah mengenai identitas seseorang dalam dokumen lain atau ijazah,” lanjutnya.
“Terkadang orang tua tidak sadar sangat perlu KIA, sebab kalau tidak punya KIA jika anak kita sakit menjadi repot,” tambahnya.
Karena itulah, Deni menekankan pentingnya kelengkapan dokumen kependudukan anak. “Kalau dokumen anak tidak lengkap kasihan anak itu sendiri, masuk sekolah harus ada akta dan lainnya, termasuk mendaftar seleksi anggota TNI dan Polri,” pungkasnya.(adv/ari)
Diterbitkan tanggal 21 Oktober 2025 by admin














Discussion about this post