MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Seorang remaja berinisial GS (17), diciduk Satuan Resnarkoba Polres Kapuas atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Warga Jalan Keraton, Desa Lupak, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah ini, diamankan Senin (26/5) sekira pukul 15.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 34 paket sabu dengan berat total 7,39 gram.
Selain itu, polisi juga menyita 1 buah dompet warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp300.000.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo mengungkapkan, tertangkapnya tersangka GS berawal dari informasi masyarakat.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas lalu melakukan penyelidikan. Setelah itu dilakukan pengintaian sekaligus penangkapan,” ujar Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo, Rabu (28/5/2025).
Selanjutnya, tersangka GS yang masih berstatus pelajar (sesuai KTP) beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka GS terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(YAN)
Diterbitkan tanggal 28 Mei 2025 by admin
Discussion about this post