MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Laut Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (46) yang membawa senjata tajam jenis parang tanpa izin di Desa Lontar Selatan, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, pada Rabu (25/12/2024) lalu.
Pria ini diamankan sekira pukul 19.15 WITA saat anggota Polsek Pulau Laut Barat melakukan patroli rutin di Jalan Raya Poros Lontar.
Petugas mendapati M berjalan sambil membawa parang tanpa kumpang (sarung parang) dan berteriak-teriak di jalan dalam keadaan mabuk.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kapolsek Pulau Laut Barat, AKP M Amir Hasan, mengungkapkan bahwa saat didekati, pelaku sempat melawan petugas.
Namun, polisi berhasil mengamankannya setelah upaya negosiasi gagal.
“Pelaku dalam keadaan mabuk dan tidak memiliki izin membawa senjata tajam. Kami mengamankan satu bilah parang tanpa kumpang dengan panjang 40 cm sebagai barang bukti,” ujar AKP M Amir Hasan.(mia)
Diterbitkan tanggal 27 Desember 2024 by admin