MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 Bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual, Rabu (25/12/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, didampingi Pelaksana Tugas ( Plt ) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.
Hadir dalam kegiatan ini Kalapas Kotabaru Doni Handriansyah, beserta jajaran pegawai Lapas Kotabaru serta WBP beragama nasrani.
Kegiatan ini diawali dengan Laporan Kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2024 oleh Plt Dirjen Pemasyarakatan. Kemudian dibacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Khusus ( RK ) Natal Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2024 kepada Anak Binaan oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.
Selanjutnya pembacaan SK Remisi Khusus Natal Tahun 2024 serta penyerahan SK Remisi Khusus Natal Tahun 2024 secara serentak pada UPT masing-masing.
Dalam sambutannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengucapkan selamat bagi WBP yang mendapatkan remisi sekaligus memperoleh kebebasan pada hari ini sehingga menjadi pribadi yang baik, taat hukum serta berkontribusi secara aktif dalam kehidupan masyarakat di lingkungan tempat tinggal nanti.
Dalam upacara sederhana yang digelar di aula Lapas Kotabaru, Kalapas Doni Handriansyah menyerahkan langsung surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan.
“Pemberian remisi ini merupakan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Ini juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri,” ujar Doni Handriansyah.
Dari 12 narapidana yang menerima remisi, diantaranya 1 orang mendapatkan remisi khusus (RK II) atau yang langsung bebas, dan 11 orang memperoleh pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari 3 orang, 1 bulan 5 orang, dan 1 bulan 15 hari 4 orang.
Seorang warga binaan yang menerima remisi berinisial NA, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaannya. “Remisi ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi saya dan keluarga. Terima kasih kepada semua petugas yang telah membimbing kami selama ini,” katanya.(mia)
Diterbitkan tanggal 25 Desember 2024 by admin