MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di penghujung tahun 2024.
Narkotika bernilai ratusan juta ini disita dari dua ibu rumah tangga (IRT) ketika berada di Jalan Veteran, tepatnya di lampu traffic light Banjarmasin Timur, Rabu (17/12/2024) lalu sekitar pukul 17.30 WITA.
Tertangkapnya Idah (23) warga Jalan Martapura Lama Kabupaten Banjar dan Lala (31) warga Jalan Ingup Kabupaten Tanah Bumbu ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 1 paket sabu dengan berat 99,23 gram dan 100 butir ekstasi berlogo Mahkota yang terbungkus dalam plastik dan tissue di dalam tas belanja yang dibawa Idah.
Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut ditemukan di sepeda motor Yamaha Jupiter milik Idah.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengungkapkan, berawal ditangkapnya Idah di jalan Veteran tepatnya di traffic light.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tas belanja warna merah yang didalamnya terdapat 1 lembar kantong plastik kresek warna putih berisi 1 buah kotak lampu. Saat dibuka ternyata kotak lampu tersebut berisikan 1 paket besar sabu-sabu dan 100 butir ekstasi warna merah muda dengan logo Mahkota.
“Setelah diinterogasi, Idah mengaku disuruh oleh kakaknya Lala untuk mengantar barang haram tersebut,” jelas Kasat, Rabu (25/12/2024).
Bermodalkan “nyanyian” Idah, petugas pun segera mengamankan Lala di kediamannya Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar.
Barang bukti narkotika senilai ratusan juta rupiah, dua unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan para tersangka telah diamankan di Polresta Banjarmasin.
Dalam hal ini, kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini.
“Jika terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(spk)
Diterbitkan tanggal 25 Desember 2024 by admin