MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal daerah Kabupaten Balangan berakhir dengan hukuman penjara bagi dua terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis tiga tahun kepada mantan Direktur Keuangan PT Antang Coal Lestari (ACL) Muslim Ngaedowi dan dua tahun kepada Yusri.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan hybrid di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (30/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Muslim divonis tiga tahun penjara serta denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Sedangkan Yusri dijatuhi pidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan. Selain itu, Yusri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp27 juta.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sejumlah unsur dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Di antaranya unsur setiap orang, perbuatan melawan hukum, serta unsur memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain maupun korporasi.
Majelis juga menyatakan unsur yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara terbukti.
Penasihat hukum kedua terdakwa sebelumnya telah menyampaikan pembelaan. Namun, argumentasi tersebut tidak mengubah keyakinan majelis dalam menjatuhkan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Kalimantan Selatan Erwan Suwarna SH. Sebelumnya Muslim dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp130 juta.
Sedangkan Yusri dituntut tiga tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp77 juta subsidair satu tahun enam bulan penjara.
Jaksa dalam tuntutannya menguraikan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp18,6 miliar.
Atas putusan tersebut, baik Muslim maupun Yusri belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Keduanya menyatakan masih pikir-pikir.
Sikap yang sama diambil Jaksa Penuntut Umum. “Kami pikir-pikir dulu. Selain putusan majelis hakim separo dari tuntutan, juga untuk Muslim oleh majelis hakim ditiadakan uang penggantinya. Makanya kami pikir-pikir dulu,” ujar Erwan seusai persidangan.
Perkara ini sebelumnya turut diwarnai uraian mengenai sejumlah transaksi pembelian tanah yang masuk dalam konstruksi perkara.
Muslim didakwa terlibat dalam pembelian sebidang tanah di Desa Muara Pitak, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Tanah tersebut disebut awalnya dibeli dengan harga Rp220 juta. Namun, dalam administrasi berikutnya, nilai pembelian tercatat Rp350 juta.
Pemilik tanah, Mahdianoor, dalam persidangan disebut mempertanyakan perbedaan nilai tersebut karena mengaku hanya menerima Rp220 juta.
Sementara itu, Yusri didakwa terkait pembelian tanah seluas sekitar 3,1 hektare di wilayah Batumandi, Balangan.
Dalam uraian perkara, transaksi tersebut bermula saat M Reza Apriansyah, yang telah divonis dalam perkara sebelumnya, meminta Pembakal Sudi mencarikan tanah di wilayah Balangan. Permintaan itu kemudian diteruskan kepada Yusri.
Yusri kemudian menemukan tanah milik Ahmad Bahtiar yang ditawarkan sekitar Rp275 juta. Namun, nilai transaksi dalam proses berikutnya disebut meningkat menjadi lebih dari Rp1,8 miliar.
Perbedaan nilai transaksi tersebut menjadi bagian dari uraian jaksa yang dikaitkan dengan perkara dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal dan kerugian keuangan negara.(CRV)
Diterbitkan tanggal 30 September 2026 by admin












Discussion about this post