MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap penagih utang berakhir dibalik jeruji besi. Seorang pria berinisial NR (34) diamankan oleh tim gabungan saat berada dirumahnya, Rabu (18/12/2024) dinihari, sekira pukul 01.30 WITA.
Tersangka NR diketahui warga Jalan Sutoyo S Kompleks Wildan Asri RT 42 RW 03 Banjarmasin Barat. Ia terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Anwar (40), warga Jalan Mutiara RT 11 Banjarmasin Selatan.
Korban mengalami luka di bagian tangan kanan dan kiri, sehingga harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah Banjarmasin.
Selain mengamankan NR, polisi juga menyita senjata tajam (sajam) jenis samurai tanpa sarung dengan panjang sekitar 70 cm.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Marzun Koso SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka NR bersama barang buktinya.
Peristiwa ini terjadi Minggu (15/12/2024) lalu, sekitar pukul 13.30 WITA, di Jalan Sutoyo S Kompleks Wildan Asri RT 42 RW 03 Banjarmasin Barat. Saat itu korban mendatangi rumah tersangka dengan motif hendak menagih utang, diduga membawa sajam jenis keris.
Sesampainya di rumah tersangka, terjadi cekcok mulut. Setelah itu korban mengeluarkan keris yang terselip dibalik bajunya, sedangkan tersangka mengambil sajam jenis samurai.
Kemudian terjadi perkelahian diantara keduanya yang mengakibatkan korban mengalami luka sobek di bagian tangan kanan dan kiri. Isteri korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna proses hukum.
Tiga hari menghilang tanpa kabar, akhirnya Tim Gabungan Buser Polsek Banjarmasin Barat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, berhasil mengamankan tersangka NR di rumahnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka NR, memang dirinya punya utang kepada korban. “Awalnya saya pinjam uang sebanyak Rp500 ribu, lalu korban meminjamkan sebanyak Rp300 ribu, sisanya membeli barang seharga Rp200 ribu,” ungkapnya.(spk)
Diterbitkan tanggal 18 Desember 2024 by admin