MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan MR (24) dan CS (30) atas dugaan kepemilikan 12 paket sabu dengan berat total 97,79 gram.
Kedua tersangka yang tinggal di Komplek Yatera Gang Bambu Indah Banjarmasin ini diciduk di salah satu kamar Hotel Bumi Banjar, Sabtu (7/12/2024) lalu sekira pukul 19.00 WITA.
Dalam penggerebekan dalam kamar 306 tersebut selain 12 paket sabu, aparat kepolisian juga menyita bekas bungkus snack, telepon genggam, 2 pak plastik klip, timbangan digital, sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta 1 plastik warna ungu.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat kepada awak media, Jumat (13/12/2024).
Bala Putra mengungkapkan pihaknya terus mendalami kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang terlibat dalam kasus ini.
Terkait diciduknya tersangka MR yang diketahui tak mempunyai pekerjaan tetap dan CS (ibu rumah tangga), Kasat mengungkapkan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.(spk)
Diterbitkan tanggal 13 Desember 2024 by admin