MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dua terduga pengedar sabu berinisial FM alias Gebot (39) dan RA alias Edo (21), diciduk anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, saat berada dirumahnya masing-masing.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan Gebot dan Edo, dan masing-masing dikenakan pasal pengedar “barang haram” bersama barang buktinya. Untuk tersangka Edo dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka Gebot dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan Gebot anggota mengamankan barang bukti dua paket sabu berat bersih 0,08 gram. Sedangkan dari tersangka Edo, anggota mengamankan barang bukti tiga paket sabu berat bersih 10,7 gram, seperangkat alat isap sabu, dan dua buah mancis.
Terungkapnya peredaran Narkotika di Jalan Jalan Kuin Utara Gang Al Mizan RT. 03 RW. 01 Gang Intan Banjarmasin Utara ini pada Minggu dinihari (7/7/2024) lalu.
“Berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu atas pebuatan kedua tersangka,” ungkap Kompol Taufiq Arifin, Jumat (12/7/2024).
Menindaklanjuti laporan tersebut dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang masih bertetangga, beserta barang bukti masing-masing. Kemudian dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 12 Juli 2024 by admin