MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Setelah dituntut pidana penjara selama 15 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Oki Rezki Gondanawa menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam perkara dugaan korupsi renovasi Gedung Balai Arkeologi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Oki menyampaikan pembelaan secara pribadi. Ia memohon kepada majelis hakim agar membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.
Dengan suara penuh harap, Oki mengungkapkan beratnya menjalani proses hukum, terutama karena harus berpisah dengan istri dan kedua anak perempuannya yang masing-masing masih berusia lima tahun dan dua tahun.
Ia mengatakan, selama menjalani penahanan, dirinya kehilangan kesempatan mendampingi tumbuh kembang anak-anaknya. Bahkan, nafkah untuk keluarga juga terhenti karena tidak bisa bekerja.
“Yang paling berat selama proses hukum ini berjalan adalah melihat air mata istri saya yang setiap minggu harus membesuk, serta mendengar pertanyaan polos anak saya, ‘Ayah kapan pulang? Kami kangen Ayah’,” ungkap Oki dalam pembelaan pribadinya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH, Oki juga membantah memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain, apalagi merugikan keuangan negara.
Ia kemudian memaparkan sejumlah hal yang menurutnya perlu menjadi pertimbangan hakim, terutama terkait proses audit dan pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung tersebut.
Oki menjelaskan, pada akhir Desember 2021 dirinya telah menyampaikan laporan progres riil pekerjaan sebesar 89,74 persen. Sementara penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) baru dilakukan pada 12 Januari 2022, setelah masa kontrak berakhir.
Menurutnya, penandatanganan PHO tersebut dilakukan karena disodorkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan disampaikan hanya untuk memenuhi kebutuhan administrasi. Ia mengaku tidak memiliki niat untuk merekayasa progres pekerjaan.
“Saya tidak pernah sedikit pun berniat memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara yang haram, apalagi merugikan negara,” tegasnya.
Sementara itu, dalam nota pembelaan tim penasihat hukum yang disampaikan Hendra Fernadi SP, SH MH bersama Adetya Nugraha SH dan Hidayatullah SH, menyoroti sejumlah hal yang dinilai menunjukkan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi terhadap Oki.
Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah pencairan anggaran proyek hingga 100 persen melalui Termin IV dan V pada 24 Desember 2021.
Menurut penasihat hukum, berdasarkan fakta persidangan, pencairan tersebut dilakukan tanpa tanda tangan, persetujuan maupun verifikasi dari Oki selaku terdakwa II. Sebaliknya, Oki justru telah membuat laporan progres pekerjaan riil sebesar 89,74 persen pada 31 Desember 2021. Hal itu dinilai sebagai bentuk iktikad baik karena yang bersangkutan secara terbuka melaporkan kondisi pekerjaan yang belum mencapai 100 persen.
Tim penasihat hukum juga menegaskan bahwa Oki merupakan tenaga teknis lapangan dari CV Wahana Tata Banjaran, bukan pejabat yang memiliki kewenangan mengelola atau mencairkan anggaran negara.
Karena itu, mereka menilai penerapan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terhadap kliennya tidak tepat. Sebab, Oki bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPSPM maupun bendahara yang memiliki kewenangan otorisasi keuangan negara.
Selain itu, penasihat hukum mempersoalkan dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp158.718.077,75 yang didasarkan pada audit Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Mereka menilai proses audit tersebut perlu diuji kembali, termasuk pemeriksaan fisik pekerjaan yang baru dilakukan hampir dua tahun setelah proyek selesai.
Menurut pembela, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi hasil penghitungan karena tidak memperhitungkan penyusutan alami maupun pemanfaatan gedung oleh negara.
Tim pembela juga menguraikan bahwa uang sebesar Rp60 juta yang diterima Oki merupakan pembayaran atas pekerjaan pengawasan teknis di lapangan, bukan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Penerimaan tersebut, menurut penasihat hukum, merupakan hak honorarium atas pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, sebagaimana diterangkan Direktur CV Wahana Tata Banjaran, Hendriyani ST, dalam persidangan.
Atas berbagai argumentasi tersebut, tim penasihat hukum menyimpulkan bahwa unsur penyalahgunaan kewenangan, tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, kerugian keuangan negara, serta penyertaan dalam tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Oki tidak terbukti.
Dalam petitumnya, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima nota pembelaan seluruhnya, menyatakan Oki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, serta membebaskannya dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.
Mereka juga meminta agar Oki dibebaskan dari segala jenis tahanan dan hak-haknya dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Menutup pembelaan pribadinya, Oki kembali memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang adil dan bijaksana. Apabila majelis hakim memiliki pandangan berbeda, ia berharap dijatuhi hukuman seringan-ringannya.
Sebelumnya, Oki bersama Annisa Septiani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masing-masing dituntut 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh JPU Kejari Banjarbaru.
Dalam proyek renovasi bernilai sekitar Rp1,9 miliar itu, jaksa menyebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp150 juta.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(CRV)
Diterbitkan tanggal 3 November 2026 by admin












Discussion about this post