Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Ambil Sabu di Kayutangi, Udin Kuang Divonis 6 Tahun Penjara

admin by admin
Selasa, 3 November 2026 - 21:30
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Ambil Sabu di Kayutangi, Udin Kuang Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH saat membacakan putusan untuk terdakwa Udin Kuang.

48
SHARES
520
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Badarudin alias Udin Kuang dalam perkara narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sari Inklusi PN Banjarmasin, Selasa (3/11/2026), oleh majelis hakim yang dipimpin Irfanul Hakim SH MH.

Selain pidana penjara enam tahun, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhlyana SH yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti 190 hari penjara.

Dalam perkara ini, Badarudin dinyatakan bersalah terkait tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian juga jaksa penuntut umum.

Kasus tersebut bermula pada Rabu, 13 Mei 2026. Saat itu, terdakwa dihubungi seseorang bernama Umai yang hingga kini belum tertangkap untuk mengambil sabu di wilayah Banjarmasin.

Terdakwa bersedia menjalankan permintaan tersebut dengan imbalan berupa sabu. Setelah tiba di Banjarmasin, ia kemudian menerima petunjuk lokasi pengambilan barang melalui fitur berbagi lokasi atau shareloc.

Lokasi pengambilan berada di pinggir Jalan Tembus Perumnas Kayutangi Ujung Gang Nila, RT 042 RW 003, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, terdakwa menuju lokasi dan mengambil sebuah bungkusan kopi Kapal Api yang diletakkan di antara rerumputan.

Namun, saat hendak meninggalkan lokasi, petugas Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 50,10 gram atau berat bersih 49,58 gram yang disimpan dalam bungkus kopi tersebut.

Petugas juga menyita dua plastik klip, satu unit telepon genggam merek Infinix warna silver serta sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi DA 6114 LBI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalsel, kristal putih dalam barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagai tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli maupun menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Barang bukti sabu beserta perlengkapan lainnya dituntut untuk dirampas dan dimusnahkan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 3 November 2026 by admin

Tags: Ambil Sabu di KayutangiSabu Hampir 50 GramUdin Kuang
Berita Sebelumnya

Merasa Tidak Bersalah, Oki Minta Dibebaskan

admin

admin

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

Moto3 Resmi Umumkan Susunan Pembalap Musim 2027, di Mana Veda Ega?

15 Oktober 2026
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Ambil Sabu di Kayutangi, Udin Kuang Divonis 6 Tahun Penjara

Ambil Sabu di Kayutangi, Udin Kuang Divonis 6 Tahun Penjara

3 November 2026
Merasa Tidak Bersalah, Oki Minta Dibebaskan

Merasa Tidak Bersalah, Oki Minta Dibebaskan

3 November 2026
MotoGP Qatar 2026 Tetap Digeber, Tim-Rider Takut Boikot karena Penalti

MotoGP Qatar 2026 Tetap Digeber, Tim-Rider Takut Boikot karena Penalti

3 November 2026
Tertinggal 67 Poin, Bezzecchi Akui Kans Juara Dunia MotoGP 2026 Tipis

Tertinggal 67 Poin, Bezzecchi Akui Kans Juara Dunia MotoGP 2026 Tipis

3 November 2026

Berita Baru

Ambil Sabu di Kayutangi, Udin Kuang Divonis 6 Tahun Penjara

Ambil Sabu di Kayutangi, Udin Kuang Divonis 6 Tahun Penjara

3 November 2026
Merasa Tidak Bersalah, Oki Minta Dibebaskan

Merasa Tidak Bersalah, Oki Minta Dibebaskan

3 November 2026
MotoGP Qatar 2026 Tetap Digeber, Tim-Rider Takut Boikot karena Penalti

MotoGP Qatar 2026 Tetap Digeber, Tim-Rider Takut Boikot karena Penalti

3 November 2026
Tertinggal 67 Poin, Bezzecchi Akui Kans Juara Dunia MotoGP 2026 Tipis

Tertinggal 67 Poin, Bezzecchi Akui Kans Juara Dunia MotoGP 2026 Tipis

3 November 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.