MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Badarudin alias Udin Kuang dalam perkara narkotika jenis sabu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sari Inklusi PN Banjarmasin, Selasa (3/11/2026), oleh majelis hakim yang dipimpin Irfanul Hakim SH MH.
Selain pidana penjara enam tahun, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhlyana SH yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti 190 hari penjara.
Dalam perkara ini, Badarudin dinyatakan bersalah terkait tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir, demikian juga jaksa penuntut umum.
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 13 Mei 2026. Saat itu, terdakwa dihubungi seseorang bernama Umai yang hingga kini belum tertangkap untuk mengambil sabu di wilayah Banjarmasin.
Terdakwa bersedia menjalankan permintaan tersebut dengan imbalan berupa sabu. Setelah tiba di Banjarmasin, ia kemudian menerima petunjuk lokasi pengambilan barang melalui fitur berbagi lokasi atau shareloc.
Lokasi pengambilan berada di pinggir Jalan Tembus Perumnas Kayutangi Ujung Gang Nila, RT 042 RW 003, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, terdakwa menuju lokasi dan mengambil sebuah bungkusan kopi Kapal Api yang diletakkan di antara rerumputan.
Namun, saat hendak meninggalkan lokasi, petugas Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 50,10 gram atau berat bersih 49,58 gram yang disimpan dalam bungkus kopi tersebut.
Petugas juga menyita dua plastik klip, satu unit telepon genggam merek Infinix warna silver serta sepeda motor Yamaha NMAX warna putih dengan nomor polisi DA 6114 LBI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalsel, kristal putih dalam barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti sebagai tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli maupun menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Barang bukti sabu beserta perlengkapan lainnya dituntut untuk dirampas dan dimusnahkan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 3 November 2026 by admin












Discussion about this post