MEGAPOLIS.ID, HULU SUNGAI UTARA – Melestarikan lingkungan agar terhindar dari bencana serta menjaga ekosistem dari kerusakan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan DR (HC) H Supian HK SH MH saat sosialisasi (penyebarluasan) Propemperda, Raperda, Perda dan Peraturan Perundang-undangan di Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Selasa (2/7/2024).
Menurut Supian HK, tujuan diadakannya sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini supaya masyarakat tetap peduli dengan kebersihan lingkungannya agar selalu tercipta hidup sehat dan nyaman.
Supian HK menjelaskan untuk skala kecamatan yang paling utama adalah adanya kesadaran dari masing-masing individu, serta turut serta bisa membantu program pemerintah dalam hal melestarikan lingkungan.
“Yang pertama, bagaimana kita meningkatkan sumber daya manusianya, seperti membuang sampah jangan sembarangan, bikin rumah jangan asal-asalan sehingga menutupi aliran sungai, jaga selalu habitat ikan, dan turut serta bisa membantu program pemerintah,” ucapnya.(rls/dna)
Diterbitkan tanggal 2 Juli 2024 by admin