MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Asbandi alias Aas (55) diamankan Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (17/4/2024), sekira pukul 13.30 WITA.
Warga Jalan Teluk Tiram Laut Gang Odi Banjarmasin Barat ini tertangkap tangan terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Bukti adanya keterlibatan tersangka Aas, aparat kepolisian menyita 1 paket sabu seberat 4,8 gram dan 1 kotak rokok.
“Tersangka Aas diringkus saat transaksi narkoba dengan modus sabu-sabu di dalam kotak rokok,” ujar Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Raden Bala Putra Dewa, Senin (22/4/2024).
Tersangka Aas tidak mengetahui kalau orang yang memesan sabu adalah polisi. Sambil megang kotak rokok, Aas menyerahkan paket sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.
“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diperiksa oleh penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat.
Dalam hal ini jika terbukti bersalah pelaku Aas akan dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(spk)
Editor: Agus Salim