MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat agar mewaspadainya meterai palsu yang beredar. Diketahui, sindikat pemalsuan meterai tempel ini merugikan negara sebesar Rp 936 juta.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, mengingatkan agar masyarakat mewaspadai keberadaan meterai tempel palsu. Adapun ciri-cirinya, di antaranya dijual dengan harga jauh lebih murah dari harga pasar. Kemudian ketika diraba tulisan meterai tempel dan angka 10.000 tidak kasar.
“Dan ketika digoyangkan tidak ada efek perubahan warna pada blok ornamen khas Nusantara dari magenta menjadi hijau, jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda,” katanya dalam keterangan tertulis, sebagaimana dikutip dari detiknews, Selasa (19/3/2024).
Kepolisian Sektor Menteng telah menangkap pelaku pemalsuan meterai tempel. Kepala Polsek Metro Menteng Bayu Marfiando mengatakan tersangka diduga meniru, memalsu, atau menjual meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Tersangka mendapatkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta.
“Tersangka yang ditangkap berjumlah 6 (enam) orang, dengan inisial MH, D, I, YA, S dan MY. MY berperan dalam produksi Meterai Palsu di Grand Vista Cikarang Blok R 23 Nomor 28, Kelurahan Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. MH yang melakukan pemesanan, sementara D yang menerima pesanan dari tersangka MH,” kata Bayu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kronologi penangkapan diawali dengan kecurigaan dari tim Polsek Metro Menteng dengan harga jual meterai tempel senilai setengah harga dari nilai yang tertera. Dari hasil pengembangan, berhasil diamankan peralatan dan tersangka MY yang sedang memproduksi meterai palsu tersebut.(dtc)