Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Putusan MK Dinilai Momentum Perjelas Pengadilan yang Berwenang Adili Prajurit TNI

admin by admin
Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:01
di Hukum & Peristiwa, Politik & Kebijakan
0
Putusan MK Dinilai Momentum Perjelas Pengadilan yang Berwenang Adili Prajurit TNI

Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraeni

27
SHARES
468
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraeni menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, menjadi momentum untuk memperjelas kewenangan pengadilan dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.

Amelia mengatakan,  kepastian mengenai forum peradilan yang berwenang diperlukan untuk menjamin penegakan hukum yang adil dan setara bagi setiap warga negara.

“Saya melihat putusan ini sebagai momentum untuk memperkuat reformasi sektor pertahanan dan hukum. Prinsipnya sederhana yaitu tidak boleh ada keraguan mengenai forum peradilan yang berwenang,” kata Amelia, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/10/2026).

Oleh karena itu, kata Amelia, putusan MK tersebut harus menjadi dorongan untuk memperkuat supremasi hukum, kepastian hukum, dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

Sebab, kepatuhan terhadap hukum adalah bagian penting dari profesionalisme TNI, sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.

“TNI merupakan institusi yang memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara. Karena itu, profesionalisme prajurit juga harus tecermin dari kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap prinsip keadilan,” kata dia.

Amelia menegaskan, putusan MK tersebut harus menjadi perhatian DPR dan pemerintah, terutama dalam menindaklanjuti kewajiban revisi UU Peradilan Militer.

Dia menilai, revisi UU tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan terukur dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk institusi TNI, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.

Amelia juga mengingatkan agar revisi tidak berhenti pada penyesuaian norma.

Perubahan tersebut harus menghasilkan mekanisme penegakan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Proses penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan harus memiliki kepastian kewenangan dan prosedur yang tidak menimbulkan konflik antarlembaga,” ucap Amelia.

“Maka, tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK harus menjadi kesempatan untuk menyusun regulasi yang lebih kuat, bukan alasan untuk menunda pembahasan,” pungkas Amelia.(sumber: Kompas)

Diterbitkan tanggal 16 Oktober 2026 by admin

Tags: Amelia AnggraeniKomisi I DPRPeradilan Militer
Berita Sebelumnya

Paradigma Peradilan Militer Berubah Usai Putusan MK

admin

admin

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Putusan MK Dinilai Momentum Perjelas Pengadilan yang Berwenang Adili Prajurit TNI

Putusan MK Dinilai Momentum Perjelas Pengadilan yang Berwenang Adili Prajurit TNI

16 Oktober 2026
Paradigma Peradilan Militer Berubah Usai Putusan MK

Paradigma Peradilan Militer Berubah Usai Putusan MK

16 Oktober 2026
MotoGP 2026: Oscar Haro Kasihan Lihat Marc Marquez Dikeroyok 4 Rider Aprilia

MotoGP 2026: Oscar Haro Kasihan Lihat Marc Marquez Dikeroyok 4 Rider Aprilia

16 Oktober 2026
Piala Asia 2027 Tetap Digelar di Arab Saudi

Piala Asia 2027 Tetap Digelar di Arab Saudi

16 Oktober 2026

Berita Baru

Putusan MK Dinilai Momentum Perjelas Pengadilan yang Berwenang Adili Prajurit TNI

Putusan MK Dinilai Momentum Perjelas Pengadilan yang Berwenang Adili Prajurit TNI

16 Oktober 2026
Paradigma Peradilan Militer Berubah Usai Putusan MK

Paradigma Peradilan Militer Berubah Usai Putusan MK

16 Oktober 2026
MotoGP 2026: Oscar Haro Kasihan Lihat Marc Marquez Dikeroyok 4 Rider Aprilia

MotoGP 2026: Oscar Haro Kasihan Lihat Marc Marquez Dikeroyok 4 Rider Aprilia

16 Oktober 2026
Piala Asia 2027 Tetap Digelar di Arab Saudi

Piala Asia 2027 Tetap Digelar di Arab Saudi

16 Oktober 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.