MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait UU Peradilan Militer. Putusan ini memerintahkan pembuat UU mengubah kewenangan peradilan militer.
Permohonan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Sebagai informasi, Lenny Damanik adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi.
Sementara itu, Eva Meliani adalah anak wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu. Para pemohon menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam putusannya, MK mengabulkan seluruh gugatan pemohon. MK memerintahkan agar pembentuk UU mengubah UU Peradilan Militer dalam waktu maksimal 2 tahun.
Berikut amar putusan lengkapnya:
1.Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan;
3.Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk 4.undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pertimbangan MK
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkara, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili di peradilan umum.
“Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum,” kata hakim anggota, Arsul Sani.
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi damai atau saat peradilan umum bisa berjalan dengan normal. Namun, Enny menyatakan MK memberi ruang agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran bisa diadili di peradilan militer. Enny mengatakan pembatasan tersebut harus diatur secara jelas.
“Oleh karena itu, apabila diperlukan perluasan yurisdiksi peradilan militer untuk menangani tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran, maka pengaturan tersebut harus dirumuskan secara khusus dan terbatas serta dapat diberikan sebagai bentuk pengecualian,” ujar Enny.
MK kemudian mengungkit prinsip impunitas atau keadaan ketika pelaku pelanggaran tidak dapat atau tidak secara efektif dimintai pertanggungjawaban. Menurut MK, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, makin lemah pula alasan untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer.
“Oleh karena itu, pembatasan yurisdiksi peradilan militer bukan dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan peradilan militer sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, melainkan untuk memastikan bahwa kekhususannya digunakan hanya terhadap perkara yang memang memiliki karakter militer. Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas,” ujar Enny.
Integrasi Penuh di Bawah MA
MK juga memberi panduan lain terkait revisi UU tersebut. MK mengatakan selama ini peradilan militer belum terintegrasi sepenuhnya menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman yang berada di bawah MA.
“Bahwa di samping fakta hukum belum adanya kejelasan pembatasan pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk yurisdiksi kewenangan mengadili berkenaan dengan tindak pidana dimaksud, Mahkamah secara faktual juga mendapatkan fakta hukum bahwa eksistensi peradilan militer saat ini belum terintegrasi sepenuhnya menjadi bagian dari pelaku kekuasaan kehakiman yang berada di bawah Mahkamah Agung,” kata hakim MK Enny Nurbaningsih.
MK menyatakan hakim peradilan militer belum sepenuhnya berada di bawah MA. Menurut MK, peradilan militer belum sepenuhnya melepaskan proses rekrutmen, pengangkatan hingga administrasi pembinaan karir personel dari Panglima TNI.
“Badan-badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung hanya lingkungan peradilan militer yang belum sepenuhnya melepaskan perekrutan, pengangkatan, administrasi pembinaan karier personil yang masih di bawah Panglima TNI,” ujar Enny.
MK mengatakan integrasi penuh peradilan militer ke MA menjadi bagian penting yang harus dirumuskan pembentuk UU dalam perubahan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. MK meminta pengintegrasian diakomodir untuk mewujudkan sistem peradilan satu atap di bawah MA.
“Oleh karena itu, melalui putusan a quo, Mahkamah juga menegaskan ikhwal tersebut menjadi bagian penting yang harus dirumuskan oleh pembentuk undang-undang pada perubahan Undang-Undang 31/1997 agar juga mengakomodir pengintegrasian dimaksud guna mewujudkan sistem peradilan satu atap sebagai bagian dari pengejawantahan semangat reformasi dan amanat Undang-Undang 4/2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 48/2009,” ujar Enny.
Respons TNI
Wakil Panglima TNI Jenderal Maruli Simanjuntak merespons putusan MK tersebut. Maruli mengatakan akan mempelajari putusan MK yang meminta UU Peradilan Militer untuk direvisi.
“Ya, nanti kita coba ya, kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut ya. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” kata Maruli di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Maruli kemudian bicara soal kritik terkait prajurit yang diadili di peradilan militer membuat impunitas. Maruli mengatakan selama ini peradilan militer kerap menjatuhkan hukuman yang berat kepada prajurit TNI.
“Ya, sebenarnya dari kalau perbandingan banyak kasus itu banyak juga kita yang lebih tegas dari semua semua peristiwa ya kriminal. Di kita sudah di tentara sudah berulang kali hukuman seumur hidup. Di tempat lain saya pikir jarang. Kalau diurut saya pikir ada, coba aja lihat, berapa kali kita sudah memutuskan orang dihukum seumur hidup. Di pengadilan umum sebetulnya jarang gitu,” ujarnya.
Maruli menilai hukuman militer kepada prajurit TNI selama ini sudah berat. Namun, Maruli menegaskan akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK.
“Ya dan di saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras betul. Ya, tapi ada hal-hal yang mungkin ya kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah gitu. Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi,” ucap Maruli.
KSAD Jenderal Tandyo Budi Rivera mengatakan TNI AD taat konstitusi. Dia juga menyatakan revisi undang-undang tersebut bukan dilakukan oleh TNI AD.
“Sekarang kan tentara itu taat konstitusi ya. Sekarang konstitusinya masih bicara gitu ya kita ikut. Nanti negara buat seperti apa itu yang kita ikutin,” sebut Tandyo.
“Ya ngubah itu kan bukan Angkatan Darat aja kan. Ya. Saya kira gitu,” imbuhnya.(sumber: Detik)
Diterbitkan tanggal 16 Oktober 2026 by admin












Discussion about this post