MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraeni menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, menjadi momentum untuk memperjelas kewenangan pengadilan dalam menangani tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Amelia mengatakan, kepastian mengenai forum peradilan yang berwenang diperlukan untuk menjamin penegakan hukum yang adil dan setara bagi setiap warga negara.
“Saya melihat putusan ini sebagai momentum untuk memperkuat reformasi sektor pertahanan dan hukum. Prinsipnya sederhana yaitu tidak boleh ada keraguan mengenai forum peradilan yang berwenang,” kata Amelia, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/10/2026).
Oleh karena itu, kata Amelia, putusan MK tersebut harus menjadi dorongan untuk memperkuat supremasi hukum, kepastian hukum, dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Sebab, kepatuhan terhadap hukum adalah bagian penting dari profesionalisme TNI, sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara.
“TNI merupakan institusi yang memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara. Karena itu, profesionalisme prajurit juga harus tecermin dari kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap prinsip keadilan,” kata dia.
Amelia menegaskan, putusan MK tersebut harus menjadi perhatian DPR dan pemerintah, terutama dalam menindaklanjuti kewajiban revisi UU Peradilan Militer.
Dia menilai, revisi UU tersebut harus dilakukan secara komprehensif dan terukur dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk institusi TNI, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.
Amelia juga mengingatkan agar revisi tidak berhenti pada penyesuaian norma.
Perubahan tersebut harus menghasilkan mekanisme penegakan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Proses penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan harus memiliki kepastian kewenangan dan prosedur yang tidak menimbulkan konflik antarlembaga,” ucap Amelia.
“Maka, tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK harus menjadi kesempatan untuk menyusun regulasi yang lebih kuat, bukan alasan untuk menunda pembahasan,” pungkas Amelia.(sumber: Kompas)
Diterbitkan tanggal 16 Oktober 2026 by admin












Discussion about this post