MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Polemik banyaknya suara tidak sah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sampanahan, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, mulai menemui titik terang. DPRD Kotabaru merekomendasikan penghitungan ulang terhadap suara yang dipersoalkan, dengan syarat mendapat persetujuan para calon kepala desa.
Rekomendasi itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, Senin (5/10/2026). Rapat digelar menyusul aspirasi salah satu calon kepala desa terkait pelaksanaan Pilkades pada 14 September 2026 lalu.
RDP tersebut turut dihadiri sejumlah anggota DPRD, Ketua KPU Kotabaru, Ketua Bawaslu Kotabaru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotabaru, serta calon kepala desa dan panitia pelaksana Pilkades Sampanahan.
Awaludin menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan hasil Pilkades. Namun, lembaga legislatif tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan mendorong pelaksanaan tahapan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai tupoksi, fungsi anggota dewan hanyalah sebagai pengawas terhadap eksekutif, agar eksekutif dapat melakukan langkah-langkah dan tahapan Pilkades sesuai dengan Perda dan Perbup yang ada,” ujar Awaludin.
Ia menjelaskan, rekomendasi penghitungan ulang diberikan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD.

“Dari RDP ini, kita merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang terhadap suara yang tidak sah, tetapi tetap dalam satu lokus. Namun sebelum dilakukan penghitungan ulang, SKPD terkait wajib meminta persetujuan kepada para calon kades, agar Pilkades berjalan adil dan sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kotabaru, Syamsudin, menyatakan pihaknya akan memanggil ketiga calon kepala desa Sampanahan untuk membahas kemungkinan pelaksanaan penghitungan ulang tersebut.
“Jadi nanti kita rapatkan, apakah mereka bersedia untuk dilakukan penghitungan ulang sesuai rekomendasi dari DPRD,” jelas Syamsudin.
Persoalan suara tidak sah menjadi perhatian karena berkaitan dengan kejelasan hasil pemilihan di tingkat desa. Penghitungan ulang diharapkan dapat menjawab persoalan yang dipersoalkan, sekaligus memberikan kepastian bagi para calon dan masyarakat.
Meski demikian, rekomendasi DPRD belum mengubah hasil Pilkades Sampanahan. Pelaksanaannya masih menunggu pembahasan lanjutan oleh DPMD bersama ketiga calon kepala desa serta pihak terkait.
DPMD Kotabaru selanjutnya akan mengoordinasikan langkah tersebut dengan para calon untuk menentukan apakah penghitungan ulang dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.(MIA)
Diterbitkan tanggal 6 Oktober 2026 by admin













Discussion about this post