MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulau Laut Kotabaru menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, Kamis (24/9/2026).
Menariknya, peserta atas nama Askiah (alm) asal Desa Kotabaru Hilir, Kabupaten Kotabaru, tercatat memiliki dua kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus, yakni sebagai kader Posyandu dan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan pekerjaan sebagai pedagang.
Dari dua kepesertaan tersebut, ahli waris Karyoto menerima manfaat JKM sebesar Rp42 juta dari satu kepesertaan dan Rp32 juta dari kepesertaan lainnya. Dengan demikian, total manfaat yang diterima mencapai Rp74 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulau Laut Kotabaru, Wisnu Wardhana, mengatakan manfaat tersebut menunjukkan bahwa seorang pekerja dapat memiliki lebih dari satu kepesertaan sesuai dengan status pekerjaan yang dijalankan.
“Ini menjadi contoh bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting, khususnya bagi pekerja formal maupun pekerja informal. Dalam kasus ini, satu peserta memiliki dua kepesertaan dan ketika risiko kematian terjadi, manfaat dari kepesertaan tersebut dapat dirasakan oleh ahli waris,” kata Wisnu.
Menurutnya, kepesertaan sebagai pedagang maupun kader Posyandu memberikan perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Karena itu, ia mendorong para pekerja, baik formal maupun informal, memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jangan melihat iuran hanya sebagai pengeluaran, tetapi sebagai bentuk perlindungan untuk diri sendiri dan keluarga. Ketika risiko terjadi, manfaatnya kembali kepada peserta atau keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Berdasarkan data kepesertaan, Askiah tercatat sebagai pekerja informal dengan profesi pedagang dan menerima bantuan iuran dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru sejak Agustus 2025 hingga September 2026, dengan iuran Rp16.800 per bulan.
Sementara sebagai kader Posyandu, kepesertaannya tercatat sejak Oktober 2025 hingga September 2026 dengan iuran Rp5.400 per bulan.
Dari dua kepesertaan tersebut, total manfaat JKM yang diterima ahli waris mencapai Rp74 juta. Salah satu manfaat mencakup komponen biaya pemakaman sebesar Rp10 juta yang dalam klaim hanya diberikan satu kali, sehingga besaran manfaat dari kedua kepesertaan berbeda.
Wisnu menambahkan, perlindungan bagi pekerja informal menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
“Harapan kami semakin banyak pekerja formal maupun informal lainnya yang terlindungi. Karena kita tidak pernah tahu kapan risiko itu terjadi, tetapi kita bisa mempersiapkan perlindungannya sejak sekarang,” pungkasnya.(MIA)
Diterbitkan tanggal 28 September 2026 by admin














Discussion about this post