MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Pengelolaan aset daerah dituntut tak lagi sekadar tertib administrasi, tetapi juga harus akurat, transparan dan mudah diawasi. Menjawab kebutuhan tersebut, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) E-BMD.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Surya, Jumat (18/9/2026), dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, dan diikuti seluruh pengurus barang serta pembantu pengurus barang se-Kabupaten Kotabaru.
Sekda Kotabaru H. Eka Saprudin menegaskan, Barang Milik Daerah bukan sekadar aset pemerintah yang tercatat dalam dokumen administrasi, tetapi merupakan kekayaan daerah yang harus dijaga, dimanfaatkan dan dipertanggungjawabkan.
“Barang Milik Daerah adalah aset yang harus dijaga, dimanfaatkan, dan dipertanggungjawabkan secara transparan serta akuntabel,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkab Kotabaru terus mendorong penguatan tata kelola aset melalui penerapan SIAP ASET (Sistem Integrasi Akurasi dan Pengamanan Aset). Sistem tersebut diharapkan mampu memperkuat tertib administrasi sekaligus pengamanan aset milik daerah.
Melalui sosialisasi dan bimtek ini, Eka berharap seluruh pengurus barang memiliki pemahaman yang seragam terhadap Perda Nomor 5 tentang Pengelolaan BMD. Di saat yang sama, penggunaan E-BMD diharapkan dapat dioptimalkan untuk pencatatan, pelaporan hingga pengawasan aset secara digital.
“Saya mengajak kita semua menjadikan kegiatan ini sebagai momentum memperkuat sinergi antar-SKPD, meningkatkan profesionalisme aparatur, serta memastikan setiap aset daerah benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kotabaru,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kotabaru Risa Ahyani mengatakan, sosialisasi Perda Nomor 5 menjadi bagian penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pengurus barang dalam mengelola aset daerah.
“Kami ingin memastikan seluruh pengurus barang di setiap SKPD memiliki pemahaman yang sama dan utuh terhadap aturan ini,” katanya.
Tak hanya soal regulasi, BPKAD juga mendorong perubahan pola kerja pengelolaan aset dari sistem manual menuju sistem digital.
Risa menyebut, seluruh SKPD di Kabupaten Kotabaru diharapkan dapat beralih menggunakan E-BMD dan meninggalkan pola pengelolaan sebelumnya melalui SIMDA BMD.
“Dengan sistem digital ini, kami harapkan tingkat akurasi data aset kita akan jauh lebih baik. Data menjadi satu pintu, valid, dan real-time,” pungkasnya.
BPKAD berharap penerapan E-BMD tidak hanya menjadi perubahan aplikasi, tetapi menjadi langkah untuk membangun sistem pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pengendali Teknis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Bayu Harry Putranto, serta jajaran terkait dan seluruh pengurus barang se-Kabupaten Kotabaru.(MIA)
Diterbitkan tanggal 18 September 2026 by admin













Discussion about this post