Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani

admin by admin
Kamis, 17 September 2026 - 17:43
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani

Mantan Bupati Tabalong dua periode, H. Anang Syakhfiani, saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

56
SHARES
898
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perjalanan hukum mantan Bupati Tabalong dua periode, H. Anang Syakhfiani, dalam perkara tindak pidana korupsi berakhir di tingkat kasasi.

Informasi yang didapat dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 9162 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada Rabu, 29 Juli 2026, menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum maupun terdakwa.

Dengan putusan tersebut, hukuman terhadap Anang tetap mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang sebelumnya telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Pada tingkat pertama, Anang dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Namun, majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Anang kemudian dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anang diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana. Status Anang juga tetap sebagai tahanan kota.

Putusan tersebut sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH pada 26 Februari 2026 dalam perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm.

Vonis tingkat pertama itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU Satrio Alfian Santoso SH. Jaksa sebelumnya menuntut Anang dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp750 juta subsider dua tahun penjara.

Perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Melalui Putusan Nomor 3/PID.SUS-TPK/2026/PT BJM tertanggal 29 April 2026, majelis hakim banding menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Anang, tetapi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Majelis banding juga mempertahankan status Anang sebagai tahanan kota serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana.

Di tingkat kasasi, majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana SH MH bersama hakim anggota Noor Edi Yono SH MH dan Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani SH MH kembali menolak permohonan kasasi dari kedua pihak.

Putusan kasasi tersebut membuat vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap Anang tetap berlaku.

Selain pidana pokok, MA juga menetapkan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp2.500 dibebankan kepada terdakwa.

Pihak jaksa dari Kejari Tabalong yang dikonfirmasi soal putusan tersebut, hingga berita diturunkan belum menanggapi atau menjawab hasil putusan tersebut.(CRV)

Diterbitkan tanggal 17 September 2026 by admin

Tags: Anang SyakhfianiKasasi DitolakMahkamah AgungMantan Bupati TabalongPengadilan Tipikor
Berita Sebelumnya

Mitchell Baker Koleksi 6 Gol dan 2 Assist Jelang FIFA ASEAN Cup 2026

Berita Berikutnya

Manajemen KM Virgo Tunggu Kesimpulan KNKT, Klaim Alarm Berbunyi Saat Musibah

admin

admin

Berita Berikutnya
Manajemen KM Virgo Tunggu Kesimpulan KNKT, Klaim Alarm Berbunyi Saat Musibah

Manajemen KM Virgo Tunggu Kesimpulan KNKT, Klaim Alarm Berbunyi Saat Musibah

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Enam Kali Reshuffle dalam Dua Tahun, Apa yang Sebenarnya Dicari Prabowo?

Enam Kali Reshuffle dalam Dua Tahun, Apa yang Sebenarnya Dicari Prabowo?

17 September 2026
Jokowi Bermalam di Tenda Pengungsian Korban Gempa NTT

Jokowi Bermalam di Tenda Pengungsian Korban Gempa NTT

17 September 2026
Relawan Karhutla Tumbang Nusa Bertahan di Tengah Asap: Solidaritas yang Terus Menyala

Relawan Karhutla Tumbang Nusa Bertahan di Tengah Asap: Solidaritas yang Terus Menyala

17 September 2026
Manajemen KM Virgo Tunggu Kesimpulan KNKT, Klaim Alarm Berbunyi Saat Musibah

Manajemen KM Virgo Tunggu Kesimpulan KNKT, Klaim Alarm Berbunyi Saat Musibah

17 September 2026

Berita Baru

Enam Kali Reshuffle dalam Dua Tahun, Apa yang Sebenarnya Dicari Prabowo?

Enam Kali Reshuffle dalam Dua Tahun, Apa yang Sebenarnya Dicari Prabowo?

17 September 2026
Jokowi Bermalam di Tenda Pengungsian Korban Gempa NTT

Jokowi Bermalam di Tenda Pengungsian Korban Gempa NTT

17 September 2026
Relawan Karhutla Tumbang Nusa Bertahan di Tengah Asap: Solidaritas yang Terus Menyala

Relawan Karhutla Tumbang Nusa Bertahan di Tengah Asap: Solidaritas yang Terus Menyala

17 September 2026
Manajemen KM Virgo Tunggu Kesimpulan KNKT, Klaim Alarm Berbunyi Saat Musibah

Manajemen KM Virgo Tunggu Kesimpulan KNKT, Klaim Alarm Berbunyi Saat Musibah

17 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.