MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perjalanan hukum mantan Bupati Tabalong dua periode, H. Anang Syakhfiani, dalam perkara tindak pidana korupsi berakhir di tingkat kasasi.
Informasi yang didapat dari Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 9162 K/PID.SUS/2026 yang diputus pada Rabu, 29 Juli 2026, menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum maupun terdakwa.
Dengan putusan tersebut, hukuman terhadap Anang tetap mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang sebelumnya telah dikuatkan Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Pada tingkat pertama, Anang dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Namun, majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
Anang kemudian dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anang diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang masa pidana. Status Anang juga tetap sebagai tahanan kota.
Putusan tersebut sebelumnya dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH pada 26 Februari 2026 dalam perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm.
Vonis tingkat pertama itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU Satrio Alfian Santoso SH. Jaksa sebelumnya menuntut Anang dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp750 juta subsider dua tahun penjara.
Perkara kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Melalui Putusan Nomor 3/PID.SUS-TPK/2026/PT BJM tertanggal 29 April 2026, majelis hakim banding menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Anang, tetapi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Majelis banding juga mempertahankan status Anang sebagai tahanan kota serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana.
Di tingkat kasasi, majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana SH MH bersama hakim anggota Noor Edi Yono SH MH dan Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani SH MH kembali menolak permohonan kasasi dari kedua pihak.
Putusan kasasi tersebut membuat vonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta terhadap Anang tetap berlaku.
Selain pidana pokok, MA juga menetapkan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp2.500 dibebankan kepada terdakwa.
Pihak jaksa dari Kejari Tabalong yang dikonfirmasi soal putusan tersebut, hingga berita diturunkan belum menanggapi atau menjawab hasil putusan tersebut.(CRV)
Diterbitkan tanggal 17 September 2026 by admin













Discussion about this post