MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Jailani, terdakwa perkara kematian Abdul Gafur dalam aksi kekerasan di kawasan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Banjarmasin, Kamis (10/9/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Jailani terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan.
Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi ketentuan Pasal 458 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 20 huruf (c) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jailani dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih rendah tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farah Saufika. Sebelumnya, JPU menuntut Jailani dengan hukuman 13 tahun penjara.
Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman. Jailani juga diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Setelah putusan dibacakan, Jailani sempat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya. Setelah berdiskusi, terdakwa menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Perkara tersebut bermula dari insiden yang terjadi pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Pekapuran Raya Gang Seroja RT 18, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Dalam dakwaan jaksa, persoalan antara Jailani dan Abdul Gafur telah bermula beberapa jam sebelumnya. Sekitar pukul 19.30 Wita, Abdul Gafur disebut mendatangi dan mengejar Jailani dengan membawa senjata tajam.
Jailani kemudian melarikan diri, setelah mendapat informasi dari ibunya bahwa Abdul Gafur mendatangi rumah sambil membawa senjata tajam, Jailani bersama Baihaki dan Sabriansyah mendatangi lokasi tersebut.
Di rumah itu, Jailani melihat senjata tajam di sepeda motor milik korban dan mengambilnya. Tidak lama kemudian, Renaldi yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) datang ke lokasi.
Jailani kemudian melemparkan balok kayu yang selanjutnya diambil Renaldi. Mereka bersama Fadil dan sejumlah orang lainnya lalu mengejar Abdul Gafur hingga ke Gang Seroja.
Dalam perjalanan, rombongan tersebut berpapasan dengan Haryono Usman yang proses hukumnya dilakukan secara terpisah. Haryono disebut memberikan informasi mengenai keberadaan korban dengan mengatakan, “tuh di sebelah Gapurnya, rabah sudah.”
Saat tiba di depan Mushola Nur Salihin, Jailani melihat Abdul Gafur telah dalam kondisi berdarah. Berdasarkan dakwaan, Jailani kemudian membacok paha korban menggunakan senjata tajam.
Pada saat yang sama, Renaldi dan Gapur yang juga berstatus DPO disebut melakukan pemukulan terhadap kepala dan tubuh korban menggunakan kayu ulin.
Sejumlah pelaku lainnya juga diduga melakukan pembacokan. Aksi kekerasan tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Akibat pengeroyokan itu, Abdul Gafur mengalami sejumlah luka parah hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.(CRV)
Diterbitkan tanggal 10 September 2026 by admin













Discussion about this post