MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025, Rabu (9/9/2026).
Pembahasan tersebut difokuskan pada sejumlah catatan dalam hasil evaluasi Kemendagri sebagai bagian dari proses penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Ketua DPRD Kalsel, H. Kartoyo, mengatakan rapat Banggar bersama TAPD secara khusus membahas hasil evaluasi yang telah disampaikan Kemendagri.
Menurutnya, tindak lanjut hasil evaluasi tersebut juga harus diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
“Hari ini kami sudah menyepakati. Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setelah menerima hasil evaluasi dari Mendagri, kami memiliki jangka waktu tujuh hari kerja. Sejak tanggal 1 September, sampai dengan tanggal 10 September,” ujar Kartoyo.
Kartoyo menjelaskan, hasil evaluasi Kemendagri pada prinsipnya telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalsel. Karena itu, pembahasan Banggar diarahkan untuk memastikan seluruh tindak lanjut tersebut telah sesuai dengan catatan evaluasi dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi kami menerima dan membahas hasil evaluasinya saja dan memang itu sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Ini juga untuk perbaikan-perbaikan tahun ke depannya,” jelasnya.
Meski pembahasan utama berfokus pada hasil evaluasi Kemendagri, Kartoyo menyebut sejumlah masukan dari anggota Banggar, terutama yang berkaitan dengan pendapatan dan belanja daerah, tetap menjadi perhatian dalam pembahasan.
“Dari kawan-kawan ada hal-hal lain, misalkan ada pendapatan, ada belanja, itu tetap dikejar supaya menjadi jelas. Intinya, pembahasan kita memang hasil evaluasi,” tegasnya.
Melalui pembahasan tersebut, Banggar DPRD Kalsel bersama TAPD diharapkan dapat memastikan seluruh catatan hasil evaluasi Kemendagri ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai ketentuan. Selain itu, hasil pembahasan juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.(rls)
Diterbitkan tanggal 10 September 2026 by admin













Discussion about this post