Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Pedagang Mie Ditangkap Gara-Gara COD Burung, Terancam Penjara 15 Tahun

admin by admin
Jumat, 4 September 2026 - 16:08
di Hukum & Peristiwa, Nasional
0
Pedagang Mie Ditangkap Gara-Gara COD Burung, Terancam Penjara 15 Tahun
36
SHARES
655
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Sindikat perdagangan ilegal satwa liar berbasis media sosial di Papua digerebek aparat. Kasus ini menyeret seorang pelaku berinisial MH (35) yang sehari-harinya berjualan mie, dan sekarang dilimpahkan ke meja hijau setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

Melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah III Jayapura, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Papua, pada Senin (31/8).

Dari operasi senyap ini, aparat berhasil menyelamatkan tujuh ekor burung paruh bengkok endemik yang berstatus dilindungi, meliputi lima ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), satu ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), lengkap dengan empat unit sangkar tempat penampungan, dikutip dari laman resmi Kemenhut, Jumat (4/9/2026).

Berawal dari “Ngelumpukno Manok Emprit” di Facebook

Terbongkarnya bisnis ilegal ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan Tim Intelijen SPORC Brigade Kanguru. Pada Juni 2026, petugas mendeteksi sebuah akun Facebook atas nama Muhlis Nababan yang memamerkan foto serta video sejumlah burung nuri di dalam sangkar dengan takarir tersirat, “Ngelumpukno Manok Emprit”.

Pengawasan digital lantas diperketat. Hasilnya, pada 20 Juli 2026, akun tersebut mulai terang-terangan menawarkan satwa dilindungi lengkap dengan estimasi harga serta lokasi transaksi di kawasan Entrop, Kota Jayapura.

Berdasarkan penelusuran di kolom komentar, pelaku mematok harga bervariasi. Nuri Bayan seharga Rp350 ribu, Kasturi Kepala Hitam Rp300 ribu, dan Kakatua Koki menembus Rp1,4 juta per ekor.

Calon pembeli yang terpikat kemudian diarahkan untuk melanjutkan transaksi secara privat via WhatsApp.

Rantai Pasok Misterius dan Aksi Penggerebekan

Dalam pemeriksaan penyidik, MH mengaku memperoleh satwa-satwa langka tersebut dari jaringan pemasok jalanan menggunakan skema Cash on Delivery (COD).

Pada Sabtu malam, 18 Juli 2026, MH membeli lima ekor Kasturi Kepala Hitam dan satu ekor Nuri Bayan seharga masing-masing Rp200 ribu di Jalan Raya Hamadi Entrop dari seorang pengendara motor berjaket putih yang konsisten mengenakan helm.

Belum puas, pada pukul 22.00 WIT di malam yang sama, ia kembali menebus satu ekor Kakatua Koki seharga Rp1 juta di sekitar Jembatan Merah Holtekamp dari pemasok misterius berhelm lainnya.

Burung-burung tersebut kemudian ditimbun di rumahnya demi meraup cuan.

Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk menyergap.

Berbekal data intelijen siber yang matang, Tim Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Balai Gakkumhut bergerak cepat pada Rabu malam, 22 Juli 2026 pukul 20.41 WIT.

Didampingi Korwas PPNS Polda Papua dan pengurus RW setempat, petugas menggerebek kediaman MH di Distrik Jayapura Selatan.

Di lokasi, seluruh burung dilindungi ditemukan dalam kondisi hidup dan langsung diamankan ke kantor Balai Gakkumhut.

Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti

Aksi kejar-kejaran secara virtual ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan satwa di ruang digital. Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda fantastis mulai dari Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Kemenhut terus mengimbau publik untuk aktif memutus rantai perdagangan ilegal dengan tidak memelihara, membeli, atau memperjualbelikan satwa dilindungi, sekaligus melaporkan akun-akun mencurigakan di media sosial demi menjaga kelestarian hayati Indonesia.(sumber: CNBC)

Diterbitkan tanggal 4 September 2026 by admin

Tags: COD BurungPedagang MiePerdagangan IlegalPerdagangan Satwa Liar Papua
Berita Sebelumnya

Gus Alex Ungkap Aliran 400.000 Dolar ke Teman Nusron Wahid, KPK Akan Telaah

admin

admin

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Pedagang Mie Ditangkap Gara-Gara COD Burung, Terancam Penjara 15 Tahun

Pedagang Mie Ditangkap Gara-Gara COD Burung, Terancam Penjara 15 Tahun

4 September 2026
Gus Alex Ungkap Aliran 400.000 Dolar ke Teman Nusron Wahid, KPK Akan Telaah

Gus Alex Ungkap Aliran 400.000 Dolar ke Teman Nusron Wahid, KPK Akan Telaah

4 September 2026
Siswa Keracunan MBG Tana Toraja Capai 160 Orang, 81 Masih Dirawat

Siswa Keracunan MBG Tana Toraja Capai 160 Orang, 81 Masih Dirawat

4 September 2026
Disparpora Kotabaru Launching Syal dan Laung Saijaan, Jadi Identitas Budaya Pegawai

Disparpora Kotabaru Launching Syal dan Laung Saijaan, Jadi Identitas Budaya Pegawai

4 September 2026

Berita Baru

Pedagang Mie Ditangkap Gara-Gara COD Burung, Terancam Penjara 15 Tahun

Pedagang Mie Ditangkap Gara-Gara COD Burung, Terancam Penjara 15 Tahun

4 September 2026
Gus Alex Ungkap Aliran 400.000 Dolar ke Teman Nusron Wahid, KPK Akan Telaah

Gus Alex Ungkap Aliran 400.000 Dolar ke Teman Nusron Wahid, KPK Akan Telaah

4 September 2026
Siswa Keracunan MBG Tana Toraja Capai 160 Orang, 81 Masih Dirawat

Siswa Keracunan MBG Tana Toraja Capai 160 Orang, 81 Masih Dirawat

4 September 2026
Disparpora Kotabaru Launching Syal dan Laung Saijaan, Jadi Identitas Budaya Pegawai

Disparpora Kotabaru Launching Syal dan Laung Saijaan, Jadi Identitas Budaya Pegawai

4 September 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.