MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Mantan staf khusus terdakwa korupsi kuota haji yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menyebut ada aliran uang 400.000 dolar Amerika Serikat ke teman Nusron Wahid.
Dilansir Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Jumat (4/9/2026), Gus Alex mengungkap soal uang untuk teman Nusron Wahid itu pada persidangan 18 Agustus 2026.
Nusron Wahid yang saat ini merupakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, dulunya adalah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR tahun 2024.
Nusron punya teman bernama Zainal Abidin. Orang bernama Zainal Abidin itulah yang menjadi perantara aliran uang.
Namun, uang itu tidak langsung diserahkan ke Zainal Abidin. Ada satu orang lagi yang turut menjadi perantara yakni pria bernama Erik.
Aliran uang berasal dari Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesturi) saat itu, Asrul Aziz Taba (kini terdakwa), diserahkan ke Erik, kemudian diteruskan ke Zainal Abidin.
Dalam sidang, Gus Alex mulanya bertanya kepada mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri terkait titipan uang sebanyak 406.000 dolar AS dari Asrul Aziz Taba.
Uang 406.000 dolar AS dari Asrul Aziz Taba tersebut belakangan diketahui tersisa 301.000 dolar AS karena sempat dipakai.
Oleh sebab itu, Gus Alex menambah 100.000 dolar AS kepada Syaiful Bahri agar nominalnya kembali lagi mendekati semula.
Selanjutnya, Gus Alex meminta Syaiful Bahri untuk bertemu Erik dan menyerahkan 400.000 dolar AS.
Gus Alex meminta Syaiful Bahri melakukan hal tersebut untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin selaku teman Nusron Wahid.
KPK Siap Menelaah
KPK menelaah fakta persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji terkait uang 400.000 dolar AS ke perantara teman Nusron Wahid, Ketua Pansus Haji DPR 2024.
“Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Budi mengatakan setiap fakta persidangan kasus kuota haji merupakan hal yang penting untuk proses pembuktian perkara.
“Karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh,” katanya.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Hingga 30 Maret 2026, KPK sudah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Pada 11 Agustus 2026, keempat tersangka mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa. Mereka didakwa merugikan negara hingga Rp 622,09 miliar.(sumber Kompas)
Diterbitkan tanggal 4 September 2026 by admin












Discussion about this post