MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan penggelapan yang menjerat Richard di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dinilai perlu dilihat dari hubungan hukum dan kesepakatan para pihak sebelum dikategorikan sebagai tindak pidana.
Hal itu disampaikan ahli hukum pidana Prof Dr Maidin Gultom SH MHum, saat memberikan keterangan dalam persidangan, Rabu (5/8/2026).
Menurut Maidin, apabila persoalan bermula dari hubungan perjanjian bisnis dan berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi, maka perkara tersebut dapat mengarah pada ranah perdata atau wanprestasi apabila tidak ditemukan unsur pidana.
“Kalau memang ada perjanjian, harus dilihat apa isi dan kesepakatan para pihak,” jelasnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH.
Maidin menegaskan, penguasaan uang secara fisik tidak otomatis membuktikan terjadinya penggelapan.
Harus ditelusuri asal-usul uang, dasar penguasaan, kewenangan masing-masing pihak, serta siapa yang memberikan perintah dan mengambil keputusan.
Begitu pula dalam hubungan perusahaan, tanggung jawab investor, pengelola maupun direktur harus dilihat berdasarkan perjanjian dan kewenangannya.
Termasuk penerapan Pasal 55 KUHP, keterlibatan pihak lain harus dibuktikan dengan fakta dan alat bukti. “Kalau ada Pasal 55, perannya apa? Harus ada bukti,” tegasnya.
Richard didakwa terkait kerja sama transaksi jual beli batu bara antara PT Magnus Neotech Dynaco (MND) dan PT Semesta Borneo Abadi (SBA), yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp7,79 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Ernawati SH, mendakwa Richard dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CRV)
Diterbitkan tanggal 5 Agustus 2026 by admin












Discussion about this post