MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Mantan Kepala Desa Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Nasrullah, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (5/8/2026), yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Nasrullah juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp132 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut, yakni sebesar Rp206.487.444,43.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
Perbuatan Nasrullah dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga menetapkan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Atas putusan tersebut, Nasrullah yang selama menjalani persidangan didampingi penasihat hukum dari Kantor Purjoko SH menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendro Ganda Kusuma SH menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
Sebelumnya, JPU menuntut Nasrullah dengan pidana penjara selama 2 tahun. Jaksa juga menuntut denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp132 juta.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Sambangan Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanah Laut, pengelolaan anggaran tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp206.487.444,43.
Dalam persidangan terungkap adanya dugaan penggunaan nota kosong dalam sejumlah dokumen pencairan anggaran dan laporan pertanggungjawaban.
Nota tersebut kemudian diduga disesuaikan dengan nilai anggaran sehingga kegiatan seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Jaksa menilai Nasrullah selaku kepala desa mengetahui dan membiarkan praktik tersebut berlangsung dalam pengelolaan APBDes.
Dalam perkara tersebut, Nasrullah didakwa bersama mantan Sekretaris Desa Sambangan, Indah Merdekawati.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Nasrullah sesuai dengan perbuatan yang terbukti di persidangan. (CRV)
Diterbitkan tanggal 5 Agustus 2026 by Aan KRMT












Discussion about this post