Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Korupsi APBDes, Mantan Kades Sambangan Dihukum 1 Tahun 4 Bulan

Aan KRMT by Aan KRMT
Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:22
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Korupsi APBDes, Mantan Kades Sambangan Dihukum 1 Tahun 4 Bulan
128
SHARES
1.7k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Mantan Kepala Desa Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Nasrullah, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (5/8/2026), yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Nasrullah juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp132 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut, yakni sebesar Rp206.487.444,43.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa kalau terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Perbuatan Nasrullah dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga menetapkan apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka kewajiban tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Atas putusan tersebut, Nasrullah yang selama menjalani persidangan didampingi penasihat hukum dari Kantor Purjoko SH menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhendro Ganda Kusuma SH menyatakan masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

Sebelumnya, JPU menuntut Nasrullah dengan pidana penjara selama 2 tahun. Jaksa juga menuntut denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp132 juta.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Sambangan Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanah Laut, pengelolaan anggaran tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp206.487.444,43.

Dalam persidangan terungkap adanya dugaan penggunaan nota kosong dalam sejumlah dokumen pencairan anggaran dan laporan pertanggungjawaban.

Nota tersebut kemudian diduga disesuaikan dengan nilai anggaran sehingga kegiatan seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Jaksa menilai Nasrullah selaku kepala desa mengetahui dan membiarkan praktik tersebut berlangsung dalam pengelolaan APBDes.

Dalam perkara tersebut, Nasrullah didakwa bersama mantan Sekretaris Desa Sambangan, Indah Merdekawati.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Nasrullah sesuai dengan perbuatan yang terbukti di persidangan. (CRV)

Diterbitkan tanggal 5 Agustus 2026 by admin

Tags: Korupsi
Berita Sebelumnya

Pedro Acosta Gabung Ducati, Casey Stoner: Dia Bakal Jadi Ancaman di MotoGP 2027!

Berita Berikutnya

Ahli Hukum Pidana Sebut Perkara Richard Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

Aan KRMT

Aan KRMT

Berita Berikutnya
Ahli Hukum Pidana Sebut Perkara Richard Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

Ahli Hukum Pidana Sebut Perkara Richard Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Wiyatno Buka Diklat Paskibraka 2026 dan Kukuhkan Duta Pancasila

Wiyatno Buka Diklat Paskibraka 2026 dan Kukuhkan Duta Pancasila

5 Agustus 2026
Tunggu Izin Medis, Bezzecchi Belum Pasti Balapan di MotoGP Inggris

Tunggu Izin Medis, Bezzecchi Belum Pasti Balapan di MotoGP Inggris

5 Agustus 2026
Ahli Hukum Pidana Sebut Perkara Richard Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

Ahli Hukum Pidana Sebut Perkara Richard Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

5 Agustus 2026
Korupsi APBDes, Mantan Kades Sambangan Dihukum 1 Tahun 4 Bulan

Korupsi APBDes, Mantan Kades Sambangan Dihukum 1 Tahun 4 Bulan

5 Agustus 2026

Berita Baru

Wiyatno Buka Diklat Paskibraka 2026 dan Kukuhkan Duta Pancasila

Wiyatno Buka Diklat Paskibraka 2026 dan Kukuhkan Duta Pancasila

5 Agustus 2026
Tunggu Izin Medis, Bezzecchi Belum Pasti Balapan di MotoGP Inggris

Tunggu Izin Medis, Bezzecchi Belum Pasti Balapan di MotoGP Inggris

5 Agustus 2026
Ahli Hukum Pidana Sebut Perkara Richard Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

Ahli Hukum Pidana Sebut Perkara Richard Lebih Tepat Diselesaikan Secara Perdata

5 Agustus 2026
Korupsi APBDes, Mantan Kades Sambangan Dihukum 1 Tahun 4 Bulan

Korupsi APBDes, Mantan Kades Sambangan Dihukum 1 Tahun 4 Bulan

5 Agustus 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.