MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita menuntut pasangan suami istri, Ella Norma alias Ella dan Moh Rosi alias Rosi, masing-masing dengan pidana 10 tahun penjara dalam perkara dugaan peredaran narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejati Kalsel itu menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakini bersalah melakukan tindak pidana berupa percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
JPU juga meminta majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti dalam perkara tersebut untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan tersebut, pasutri yang didampingi penasehat hukum dari LBH ULM Banjarmasin ini mengatakan akan melakukan pembelaan.
Perkara ini bermula dari penangkapan kedua terdakwa oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan di kawasan Jalan Sungai Baru, Banjarmasin, pada 3 Maret 2026 malam.
Saat itu, Ella dan Moh Rosi diduga hendak menyerahkan dua paket sabu kepada seseorang sesuai perintah seorang buronan bernama Mat Nor.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita dua paket sabu seberat 99,12 gram. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pasangan tersebut di Komplek Asyifa Perdana Mandiri 3, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.
Dalam penggeledahan, polisi kembali menemukan 15 paket sabu dengan berat bersih 803,99 gram, 550 butir pil ekstasi berlogo Mario Bros seberat 213,79 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat hisap, dan telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina dan MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I.
Sebelumnya, kedua terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 6 Juli 2026. Setelah pembacaan tuntutan, persidangan dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 30 Juli 2026 by admin














Discussion about this post