Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Pasutri Pemilik 1 Kg Sabu dan 550 Butir Ekstasi Terancam 10 Tahun Penjara

admin by admin
Kamis, 30 Juli 2026 - 18:48
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Pasutri Pemilik 1 Kg Sabu dan 550 Butir Ekstasi Terancam 10 Tahun Penjara

JPU saat membacakan tuntutan untuk suami isteri Ella dan Rosi yang terlibat peredaran narkotika.

113
SHARES
1.5k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita menuntut pasangan suami istri, Ella Norma alias Ella dan Moh Rosi alias Rosi, masing-masing dengan pidana 10 tahun penjara dalam perkara dugaan peredaran narkotika.

Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam amar tuntutannya, JPU dari Kejati Kalsel itu menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakini bersalah melakukan tindak pidana berupa percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan keduanya dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, jaksa juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti dalam perkara tersebut untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan tersebut, pasutri yang didampingi penasehat hukum dari LBH ULM Banjarmasin ini mengatakan akan melakukan pembelaan.

Perkara ini bermula dari penangkapan kedua terdakwa oleh personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan di kawasan Jalan Sungai Baru, Banjarmasin, pada 3 Maret 2026 malam.

Saat itu, Ella dan Moh Rosi diduga hendak menyerahkan dua paket sabu kepada seseorang sesuai perintah seorang buronan bernama Mat Nor.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita dua paket sabu seberat 99,12 gram. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pasangan tersebut di Komplek Asyifa Perdana Mandiri 3, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.

Dalam penggeledahan, polisi kembali menemukan 15 paket sabu dengan berat bersih 803,99 gram, 550 butir pil ekstasi berlogo Mario Bros seberat 213,79 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat hisap, dan telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina dan MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I.

Sebelumnya, kedua terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada 6 Juli 2026. Setelah pembacaan tuntutan, persidangan dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa melalui penasihat hukumnya.(CRV)

Diterbitkan tanggal 30 Juli 2026 by admin

Tags: Kasus 1 Kg SabuSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Belum Sempat Menonton, STY Doakan Timnas Indonesia Juara Piala AFF

Berita Berikutnya

Samsul Rizal Tegaskan Pentingnya Keterlibatan Ayah dalam Pengasuhan Anak

admin

admin

Berita Berikutnya
Samsul Rizal Tegaskan Pentingnya Keterlibatan Ayah dalam Pengasuhan Anak

Samsul Rizal Tegaskan Pentingnya Keterlibatan Ayah dalam Pengasuhan Anak

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Dishub Kotabaru Uji Coba Angkutan Perkotaan Trans Saijaan Gratis, Layani 7 Trayek

Dishub Kotabaru Uji Coba Angkutan Perkotaan Trans Saijaan Gratis, Layani 7 Trayek

31 Juli 2026
Pemkab Kapuas Apresiasi Kadin Expo 2026

Pemkab Kapuas Apresiasi Kadin Expo 2026

31 Juli 2026
Sempat Vakum Akibat Covid-19, Rakerda LPPD Kapuas Kembali Digelar

Sempat Vakum Akibat Covid-19, Rakerda LPPD Kapuas Kembali Digelar

31 Juli 2026
Timnas Indonesia Diremehkan Media Vietnam di Piala AFF 2026: Pesaing Kami Thailand!

Timnas Indonesia Diremehkan Media Vietnam di Piala AFF 2026: Pesaing Kami Thailand!

31 Juli 2026

Berita Baru

Dishub Kotabaru Uji Coba Angkutan Perkotaan Trans Saijaan Gratis, Layani 7 Trayek

Dishub Kotabaru Uji Coba Angkutan Perkotaan Trans Saijaan Gratis, Layani 7 Trayek

31 Juli 2026
Pemkab Kapuas Apresiasi Kadin Expo 2026

Pemkab Kapuas Apresiasi Kadin Expo 2026

31 Juli 2026
Sempat Vakum Akibat Covid-19, Rakerda LPPD Kapuas Kembali Digelar

Sempat Vakum Akibat Covid-19, Rakerda LPPD Kapuas Kembali Digelar

31 Juli 2026
Timnas Indonesia Diremehkan Media Vietnam di Piala AFF 2026: Pesaing Kami Thailand!

Timnas Indonesia Diremehkan Media Vietnam di Piala AFF 2026: Pesaing Kami Thailand!

31 Juli 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.