MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Muhammad Rafik Ghozali dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (21/07/2026).
Terdakwa didakwa memproduksi, menyebarluaskan, serta memperjualbelikan konten bermuatan pornografi melalui aplikasi Telegram.
Dalam dakwaan disebutkan, perkara tersebut berawal dari aktivitas terdakwa yang menggunakan sejumlah akun media sosial, seperti Instagram, X (Twitter), TikTok, WhatsApp, dan terutama Telegram. Melalui Telegram, terdakwa disebut berpura-pura menggunakan identitas lain untuk berkenalan dengan perempuan, kemudian mengajak korban melakukan video call sex.
Jaksa mengungkapkan, tanpa seizin maupun sepengetahuan para korban, terdakwa merekam layar saat video call berlangsung. Rekaman tersebut kemudian dijadikan materi pornografi yang disimpan, disebarkan, hingga diperjualbelikan.
Menurut JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH, terdakwa juga diduga melakukan ancaman kepada sejumlah korban. Foto atau video korban diedit agar tampak telanjang, lalu digunakan sebagai alat intimidasi agar korban bersedia melakukan video call sex. Apabila korban menolak, terdakwa mengancam akan menyebarkan video tersebut.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa membuat sejumlah kanal (channel) Telegram berisi rekaman video call sex dengan para korban. Tautan kanal tersebut dikirimkan kepada korban maupun teman-teman korban, bahkan ditawarkan kepada masyarakat dengan sistem berbayar.
Jaksa menyebut terdakwa menawarkan akses ke channel Telegram berisi video pornografi dengan tarif Rp170 ribu. Pembayaran dilakukan melalui kode QR yang disebut berasal dari akun judi online milik terdakwa. Setelah pembayaran diterima, terdakwa mengirimkan video bermuatan pornografi melalui pesan pribadi apabila akses ke channel utama dinyatakan penuh.
Salah satu korban yang disebut dalam dakwaan adalah Rossa Melya. Berdasarkan uraian jaksa, terdakwa menghubungi korban melalui Telegram setelah mengetahui adanya informasi mengenai video korban di sebuah grup Telegram.
Terdakwa kemudian menggunakan akun Telegram @wowcnnt untuk mengancam akan menyebarkan video korban apabila tidak memenuhi permintaannya. Saat korban sempat menolak, terdakwa kembali menghubungi menggunakan akun lain bernama @putriajaja dengan identitas palsu “Putri Lubis” guna meyakinkan korban agar menuruti permintaan akun sebelumnya.
Sekitar Mei 2025, korban akhirnya melakukan video call sex dengan terdakwa. Pada saat itu, terdakwa kembali merekam layar tanpa persetujuan korban sehingga memperoleh video yang kemudian dijadikan materi pornografi.
Kasus ini terungkap setelah tim patroli siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menemukan sebuah channel Telegram bernama “skandal melya” pada 22 Desember 2025. Di dalam channel tersebut terdapat video hasil rekaman video call sex yang disertai keterangan mengarah kepada seorang siswi SMA Negeri 1 Gambut.
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dengan menghubungi akun Telegram @wowcnnt. Mereka diminta membayar Rp170 ribu untuk bergabung ke channel utama. Setelah pembayaran dilakukan, akun tersebut mengirimkan video bermuatan pornografi secara langsung.
Penyelidikan berlanjut hingga Januari 2026. Saat itu, akun yang sama menawarkan seluruh koleksi video dengan harga Rp250 ribu. Dari hasil transaksi terselubung tersebut, penyidik memperoleh akses ke channel lain yang juga berisi sejumlah video pornografi, termasuk rekaman video call sex korban yang sama.
Dalam pengembangan penyelidikan, akun tersebut juga meminta tambahan uang Rp200 ribu melalui WhatsApp. Hasil profiling digital akhirnya mengarah kepada terdakwa yang diketahui berdomisili di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
JPU menyebut perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Uang hasil penjualan video, antara lain sebesar Rp170 ribu, Rp250 ribu, dan Rp100 ribu, disebut digunakan terdakwa untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam dakwaan juga disampaikan keterangan ahli Achmad Ratomi SH MH, yang menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pornografi karena telah membuat, menyebarluaskan, menawarkan, dan memperjualbelikan konten pornografi berupa rekaman video call sex korban.
Atas perbuatannya, Muhammad Rafik Ghozali didakwa melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(CRV)
Diterbitkan tanggal 21 Juli 2026 by admin














Discussion about this post