MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Abdul Gafur di Pengadilan Negeri Banjarmasin menghadirkan dokter forensik RSUD Ulin dan RS Bhayangkara Banjarmasin, dr. Lia Yulia, yang memaparkan hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, dr. Lia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada 17 Maret 2026 atas permintaan penyidik Polsek Banjarmasin Timur.
Pemeriksaan yang dilakukan hanya berupa pemeriksaan luar karena pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi.
“Permintaan penyidik adalah pemeriksaan luar terhadap jenazah,” ujar dr. Lia di persidangan, Selasa (21/07/2026).
Ia menerangkan, jenazah tiba sekitar pukul 03.00 Wita dan berdasarkan kondisi medis diperkirakan korban telah meninggal sekitar dua jam sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan, tim forensik menemukan sedikitnya 13 luka bacok yang tersebar di berbagai bagian tubuh korban.
Sebagian besar luka tersebut menyebabkan patah tulang pada lengan dan tungkai bawah akibat benda tajam.
“Semua patah tulang yang kami temukan disebabkan oleh benda tajam,” jelasnya.
Selain luka akibat senjata tajam, dr. Lia juga menemukan dua luka lecet pada bahu yang diduga berasal dari benturan benda tumpul.
Menurutnya, banyaknya luka bacok menyebabkan pembuluh darah besar korban mengalami kerusakan sehingga terjadi perdarahan dalam jumlah besar.
“Karena banyaknya luka bacok, pembuluh darah ikut terputus sehingga darah keluar sangat banyak. Itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya.
Keterangan ahli tersebut menguatkan hasil Visum et Repertum Nomor VER/022/IFM/III/2026 yang sebelumnya dibacakan jaksa. Dalam visum disebutkan korban mengalami luka bacok dan luka tusuk di kepala, dada, lengan, serta kedua kaki hingga menyebabkan syok hemoragik atau syok akibat kehilangan darah yang menjadi penyebab kematian.
Perkara ini sendiri menjerat Jailani sebagai terdakwa. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Farah Saufika SH MH, terdakwa diduga turut melakukan pengeroyokan terhadap Abdul Gafur di kawasan Gang Seroja, Jalan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, pada 16 Maret 2026 bersama sejumlah pelaku lainnya, beberapa di antaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang mengakibatkan tewasnya Abdul Gafur.(CRV)
Diterbitkan tanggal 21 Juli 2026 by admin













Discussion about this post