MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan perkara dugaan suap, pemerasan, dan gratifikasi yang menjerat tiga mantan pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (20/7/2026), tidak berjalan sesuai agenda.
Ketiga terdakwa kompak menolak menjadi saksi mahkota sehingga pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan.
Para terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mantan Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Fariadi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH semula dijadwalkan memeriksa saksi mahkota atau saksi sesama terdakwa.
Namun saat ditanya mengenai kesediaan memberikan keterangan, seluruh terdakwa memilih menggunakan haknya untuk menolak.
“Karena aturan yang memperbolehkannya, saya pribadi mengundurkan diri dari saksi mahkota,” ujar Albertinus di hadapan majelis hakim. Sikap tersebut kemudian diikuti oleh Tri Taruna Fariadi dan Asis Budianto.
Majelis hakim menyatakan penolakan tersebut merupakan hak para terdakwa yang dijamin dalam ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, agenda pemeriksaan saksi mahkota tidak dapat dilaksanakan.
Persidangan selanjutnya ditunda hingga Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam KUHAP, terdakwa yang dijadikan saksi mahkota pada perkara yang dipisahkan (splitsing) memang memiliki hak untuk menolak memberikan kesaksian. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 168 dan Pasal 218 KUHAP sebagai bentuk perlindungan terhadap terdakwa agar tidak dipaksa memberikan keterangan yang dapat memberatkan pihak lain.
Mengungatkan, perkara ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kejaksaan Negeri HSU pada 18 Desember 2025.
Dalam surat dakwaan, JPU KPK menuduh ketiga terdakwa melakukan praktik suap, pemerasan, dan gratifikasi melalui modus yang dikenal sebagai “dagang kasus” atau permintaan “blibis-blibisan”.
Para terdakwa diduga meminta sejumlah uang kepada kepala dinas maupun rekanan proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan memanfaatkan kewenangan jabatan dan ancaman proses hukum.
Untuk membuktikan dakwaan tersebut, jaksa sebelumnya menyatakan akan menghadirkan sekitar 57 orang saksi serta seorang ahli di persidangan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 20 Juli 2026 by admin














Discussion about this post