MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada M. Ade Chandra alias Chandra dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I dengan barang bukti sabu seberat 99,33 gram dan 100 butir ekstasi.
Putusan dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Senin (13/7/2026), untuk perkara Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Bjm.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan. Yakni melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp250 juta,” ujar ketua majelis hakim pada sidang Senin (13/07/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Vonis tersebut lebih berat enam bulan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Maisuri SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerimanya, demikian juga JPU mengatakan hal yang sama.
Kasus ini bermula saat terdakwa mendapat perintah dari seseorang berinisial ADE yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa diminta mengantarkan sabu ke wilayah Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu, sekaligus mengambil dan membawa tablet ekstasi yang telah diranjau di kawasan Tatah Pemangkih Laut, Kabupaten Banjar.
Namun, saat mengambil paket tersebut pada 14 Maret 2026 sekitar pukul 18.50 Wita, terdakwa keburu diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Polisi menyita 100 butir tablet ekstasi berbentuk kepala singa dengan berat bersih 35,84 gram.
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik terdakwa, polisi kemudian menemukan petunjuk lokasi penyimpanan sabu lainnya. Di bawah pengawasan petugas, terdakwa mengarahkan polisi ke lokasi ranjau di kawasan Jalan Ampera Raya, Banjarmasin Barat, hingga ditemukan satu paket sabu seberat 99,33 gram.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan, barang bukti tersebut dipastikan mengandung metamfetamina dan MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti, termasuk sabu, ekstasi, telepon genggam, serta barang-barang yang digunakan dalam tindak pidana, dirampas untuk dimusnahkan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 13 Juli 2026 by admin













Discussion about this post