Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Tok! Kurir Sabu dan 100 Butir Ekstasi Diganjar 8 Tahun Penjara

admin by admin
Senin, 13 Juli 2026 - 16:48
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Tok! Kurir Sabu dan 100 Butir Ekstasi Diganjar 8 Tahun Penjara

M. Ade Chandra saat mendengarkan putusan majelis hakim pada sidang di PN Banjarmasin.

108
SHARES
1.6k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada M. Ade Chandra alias Chandra dalam perkara kepemilikan narkotika golongan I dengan barang bukti sabu seberat 99,33 gram dan 100 butir ekstasi.

Putusan dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika, Senin (13/7/2026), untuk perkara Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Bjm.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan. Yakni melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp250 juta,” ujar ketua majelis hakim pada sidang Senin (13/07/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan, apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Vonis tersebut lebih berat enam bulan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Maisuri SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.

Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerimanya, demikian juga JPU mengatakan hal yang sama.

Kasus ini bermula saat terdakwa mendapat perintah dari seseorang berinisial ADE yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa diminta mengantarkan sabu ke wilayah Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu, sekaligus mengambil dan membawa tablet ekstasi yang telah diranjau di kawasan Tatah Pemangkih Laut, Kabupaten Banjar.

Namun, saat mengambil paket tersebut pada 14 Maret 2026 sekitar pukul 18.50 Wita, terdakwa keburu diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Polisi menyita 100 butir tablet ekstasi berbentuk kepala singa dengan berat bersih 35,84 gram.

Dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik terdakwa, polisi kemudian menemukan petunjuk lokasi penyimpanan sabu lainnya. Di bawah pengawasan petugas, terdakwa mengarahkan polisi ke lokasi ranjau di kawasan Jalan Ampera Raya, Banjarmasin Barat, hingga ditemukan satu paket sabu seberat 99,33 gram.

Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan, barang bukti tersebut dipastikan mengandung metamfetamina dan MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti, termasuk sabu, ekstasi, telepon genggam, serta barang-barang yang digunakan dalam tindak pidana, dirampas untuk dimusnahkan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 13 Juli 2026 by admin

Tags: Kurir SabuM. Ade ChandraSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Dugaan Penggelapan, Jaksa Minta Kasir PT Panggang Lestari Jaya Dipenjara 3 Tahun 8 Bulan

Berita Berikutnya

K-SERBUSAKA Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Konsolidasi Buruh Sawit Lewat FGD di Kotabaru

admin

admin

Berita Berikutnya
K-SERBUSAKA Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Konsolidasi Buruh Sawit Lewat FGD di Kotabaru

K-SERBUSAKA Perkuat Tata Kelola Organisasi dan Konsolidasi Buruh Sawit Lewat FGD di Kotabaru

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Pemkab Kotabaru Gelar Opening Ceremony Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026

Pemkab Kotabaru Gelar Opening Ceremony Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026

14 Juli 2026
Wakil Bupati Kotabaru Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027 dan Tiga Raperda

Wakil Bupati Kotabaru Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027 dan Tiga Raperda

13 Juli 2026
Karier Alex Rins: MotoGP di Ujung Tanduk, WSBK Belum Pasti

Karier Alex Rins: MotoGP di Ujung Tanduk, WSBK Belum Pasti

13 Juli 2026
FIFA Disebut Ingin Pertemukan Timnas Prancis dan Argentina di Final Piala Dunia 2026!

FIFA Disebut Ingin Pertemukan Timnas Prancis dan Argentina di Final Piala Dunia 2026!

13 Juli 2026

Berita Baru

Pemkab Kotabaru Gelar Opening Ceremony Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026

Pemkab Kotabaru Gelar Opening Ceremony Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026

14 Juli 2026
Wakil Bupati Kotabaru Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027 dan Tiga Raperda

Wakil Bupati Kotabaru Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027 dan Tiga Raperda

13 Juli 2026
Karier Alex Rins: MotoGP di Ujung Tanduk, WSBK Belum Pasti

Karier Alex Rins: MotoGP di Ujung Tanduk, WSBK Belum Pasti

13 Juli 2026
FIFA Disebut Ingin Pertemukan Timnas Prancis dan Argentina di Final Piala Dunia 2026!

FIFA Disebut Ingin Pertemukan Timnas Prancis dan Argentina di Final Piala Dunia 2026!

13 Juli 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.