Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Dugaan Penggelapan, Jaksa Minta Kasir PT Panggang Lestari Jaya Dipenjara 3 Tahun 8 Bulan

admin by admin
Senin, 13 Juli 2026 - 16:36
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Dugaan Penggelapan, Jaksa Minta Kasir PT Panggang Lestari Jaya Dipenjara 3 Tahun 8 Bulan

Terdakwa Emi saat mendengarkan keterangan salah satu saksi pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin.

97
SHARES
1.2k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat terdakwa Emi Yuliana alias Emi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/7/2026).

Pada agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan kepada terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH, jaksa menyatakan Emi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Dedi SH, menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan pembelaan sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi.

Perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh terdakwa yang bekerja sebagai kasir di PT Panggang Lestari Jaya sejak 2007. Perusahaan pelayaran yang berkantor di Jalan Veteran, Banjarmasin Timur itu menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan saldo kas yang dikuasai terdakwa.

Jaksa menyebut dugaan penggelapan berlangsung pada periode 1 Januari 2014 hingga 10 Oktober 2015 serta 10 Januari 2018 sampai 10 Mei 2019. Dana perusahaan diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari pembayaran upah tukang, pembelian bahan bangunan, pelunasan pengambilalihan rumah, arisan, hingga cicilan rumah.

Sebagai kasir, terdakwa memiliki kewenangan mengelola uang tunai perusahaan, membuat bukti kas masuk dan keluar, mencatat transaksi, serta menyusun laporan keuangan. Namun, hasil pemeriksaan internal mengungkap adanya selisih antara laporan kas dengan kondisi keuangan yang sebenarnya.

Kecurigaan perusahaan muncul setelah Komisaris PT Panggang Lestari Jaya, Indasilo Suantoro alias Hai Shang, meminta laporan keuangan yang tidak dapat diperlihatkan terdakwa. Audit lanjutan kemudian menemukan adanya dana perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hasil audit, kerugian perusahaan mencapai Rp7.864.901.136. Nilai tersebut terdiri dari selisih saldo kas sekitar Rp6,95 miliar akibat dugaan manipulasi laporan keuangan, serta pembayaran gaji fiktif sebesar Rp911,8 juta.

Jaksa juga mengungkap sejumlah modus yang diduga dilakukan terdakwa, antara lain mentransfer gaji kepada pihak yang bukan karyawan, membuat bukti penerimaan gaji yang tidak pernah diterima pegawai, hingga tetap mencatat pembayaran kepada karyawan yang sudah tidak lagi bekerja.

Temuan tersebut diperkuat hasil audit Kantor Akuntan Publik Dr. Gemi Ruwanti tertanggal 27 November 2023 beserta laporan koreksi amandemen audit pada 12 Agustus 2025.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.(CRV)

Diterbitkan tanggal 13 Juli 2026 by admin

Tags: Dugaan PenggelapanKasir PT Panggang Lestari JayaSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Diduga Terkait Korupsi Proyek Server Disdik, Kejari Banjarmasin Sita Rumah Mewah Milik Tersangka TAN

Berita Berikutnya

Tok! Kurir Sabu dan 100 Butir Ekstasi Diganjar 8 Tahun Penjara

admin

admin

Berita Berikutnya
Tok! Kurir Sabu dan 100 Butir Ekstasi Diganjar 8 Tahun Penjara

Tok! Kurir Sabu dan 100 Butir Ekstasi Diganjar 8 Tahun Penjara

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Pemkab Kotabaru Gelar Opening Ceremony Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026

Pemkab Kotabaru Gelar Opening Ceremony Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026

14 Juli 2026
Wakil Bupati Kotabaru Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027 dan Tiga Raperda

Wakil Bupati Kotabaru Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027 dan Tiga Raperda

13 Juli 2026
Karier Alex Rins: MotoGP di Ujung Tanduk, WSBK Belum Pasti

Karier Alex Rins: MotoGP di Ujung Tanduk, WSBK Belum Pasti

13 Juli 2026
FIFA Disebut Ingin Pertemukan Timnas Prancis dan Argentina di Final Piala Dunia 2026!

FIFA Disebut Ingin Pertemukan Timnas Prancis dan Argentina di Final Piala Dunia 2026!

13 Juli 2026

Berita Baru

Pemkab Kotabaru Gelar Opening Ceremony Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026

Pemkab Kotabaru Gelar Opening Ceremony Saijaan League Futsal Competition Kotabaru Hebat 2026

14 Juli 2026
Wakil Bupati Kotabaru Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027 dan Tiga Raperda

Wakil Bupati Kotabaru Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027 dan Tiga Raperda

13 Juli 2026
Karier Alex Rins: MotoGP di Ujung Tanduk, WSBK Belum Pasti

Karier Alex Rins: MotoGP di Ujung Tanduk, WSBK Belum Pasti

13 Juli 2026
FIFA Disebut Ingin Pertemukan Timnas Prancis dan Argentina di Final Piala Dunia 2026!

FIFA Disebut Ingin Pertemukan Timnas Prancis dan Argentina di Final Piala Dunia 2026!

13 Juli 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.