MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat terdakwa Emi Yuliana alias Emi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (13/7/2026).
Pada agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan kepada terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH, jaksa menyatakan Emi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Dedi SH, menyampaikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan pembelaan sebelum sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi.
Perkara ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh terdakwa yang bekerja sebagai kasir di PT Panggang Lestari Jaya sejak 2007. Perusahaan pelayaran yang berkantor di Jalan Veteran, Banjarmasin Timur itu menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan saldo kas yang dikuasai terdakwa.
Jaksa menyebut dugaan penggelapan berlangsung pada periode 1 Januari 2014 hingga 10 Oktober 2015 serta 10 Januari 2018 sampai 10 Mei 2019. Dana perusahaan diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi, mulai dari pembayaran upah tukang, pembelian bahan bangunan, pelunasan pengambilalihan rumah, arisan, hingga cicilan rumah.
Sebagai kasir, terdakwa memiliki kewenangan mengelola uang tunai perusahaan, membuat bukti kas masuk dan keluar, mencatat transaksi, serta menyusun laporan keuangan. Namun, hasil pemeriksaan internal mengungkap adanya selisih antara laporan kas dengan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Kecurigaan perusahaan muncul setelah Komisaris PT Panggang Lestari Jaya, Indasilo Suantoro alias Hai Shang, meminta laporan keuangan yang tidak dapat diperlihatkan terdakwa. Audit lanjutan kemudian menemukan adanya dana perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan hasil audit, kerugian perusahaan mencapai Rp7.864.901.136. Nilai tersebut terdiri dari selisih saldo kas sekitar Rp6,95 miliar akibat dugaan manipulasi laporan keuangan, serta pembayaran gaji fiktif sebesar Rp911,8 juta.
Jaksa juga mengungkap sejumlah modus yang diduga dilakukan terdakwa, antara lain mentransfer gaji kepada pihak yang bukan karyawan, membuat bukti penerimaan gaji yang tidak pernah diterima pegawai, hingga tetap mencatat pembayaran kepada karyawan yang sudah tidak lagi bekerja.
Temuan tersebut diperkuat hasil audit Kantor Akuntan Publik Dr. Gemi Ruwanti tertanggal 27 November 2023 beserta laporan koreksi amandemen audit pada 12 Agustus 2025.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 13 Juli 2026 by admin













Discussion about this post