MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan perdana perkara peredaran narkotika dengan terdakwa Agung Laksono alias Agung mulai digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (29/06/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nisa Handayani SH membacakan surat dakwaan yang mengungkap peran terdakwa sebagai kurir narkotika lintas provinsi dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Indra Meinantha Vidi SH MH, jaksa menjelaskan bahwa Agung ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 00.05 Wita di area taman belakang Hotel Bee, Jalan Pramuka Kilometer 6, Banjarmasin Timur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan terdakwa yang membawa sebuah tas ransel berisi narkotika.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 18 paket sabu dengan berat bersih mencapai 1.769,16 gram. Polisi juga menyita 2.320 butir pil ekstasi dari berbagai jenis dan warna yang seluruhnya memiliki berat ratusan gram, terdiri atas tablet berlogo TMT Lebah, TMT JL, serta bergambar tengkorak.
Selain narkotika, aparat turut mengamankan sebuah telepon seluler iPhone 15 Pro yang diduga dipakai sebagai sarana komunikasi dengan jaringan peredaran narkoba, serta satu kartu tanda penduduk palsu yang digunakan terdakwa saat menjalankan aksinya.
Dalam dakwaan disebutkan, Agung mengaku bekerja atas perintah seorang pria bernama Tomo yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sebelum berangkat ke Banjarmasin, terdakwa lebih dahulu menemui seseorang bernama Dimas di Pontianak. Berdasarkan arahan Tomo, ia kemudian mengambil paket narkotika yang disembunyikan di sebuah kamar hotel di wilayah Kubu Raya sebelum membawanya menggunakan jasa travel menuju Kalimantan Selatan.
Sesampainya di Banjarmasin, terdakwa diminta menginap di Hotel Bee menggunakan identitas palsu dan menyimpan paket narkotika tersebut sambil menunggu instruksi lanjutan.
Namun rencana itu gagal terlaksana karena aparat lebih dahulu melakukan penangkapan.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan seluruh kristal yang disita merupakan metamfetamina atau sabu, sedangkan ribuan tablet yang diamankan mengandung MDMA. Sebagian tablet juga diketahui mengandung ketamin, kafein, serta methylbenzylpiperazine (MBZP).
Jaksa juga mengungkap bahwa terdakwa diduga telah dua kali melakukan pengiriman sabu dari Pontianak ke Banjarmasin pada November dan Desember 2025 dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram. Dari dua pengiriman tersebut, Agung mengaku menerima bayaran Rp14 juta dan Rp16 juta. Sementara untuk pengiriman ketiga yang berakhir dengan penangkapannya, ia baru memperoleh uang operasional sebesar Rp5 juta.
Atas perbuatannya, Agung didakwa secara alternatif. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena diduga tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menyediakan narkotika golongan I.(CRV)
Diterbitkan tanggal 29 Juni 2026 by admin













Discussion about this post