Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Simpan 1,4 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi, Warga Banjarmasin Dituntut 13 Tahun Penjara

admin by admin
Rabu, 24 Juni 2026 - 19:33
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Simpan 1,4 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi, Warga Banjarmasin Dituntut 13 Tahun Penjara

Febriannor dan Murjani saat mendengarkan tuntutan JPU Adhyaksa Putra SH.

28
SHARES
588
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Febri Yannor alias Febri kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (24/6/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa Putra SH membacakan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa yang diduga menguasai lebih dari satu kilogram sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar harta benda maupun penghasilan terpidana disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Dalam perkara yang sama, terdakwa Murjani alias Imur yang diduga berperan sebagai perantara atau pengedar tingkat bawah juga dituntut pidana penjara selama lima tahun.

Jaksa turut menuntut pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama 100 hari apabila tidak mampu membayar.

Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Majelis Hakim Asni Mereanti SH kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan pembelaan pada sidang berikutnya.

Perkara ini bermula dari penangkapan Murjani oleh anggota Polsek Banjarmasin Timur. Saat diamankan, petugas menemukan sabu seberat sekitar lima gram yang diduga hendak diedarkan kepada pembeli.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari Febri. Petugas kemudian bergerak menuju rumah terdakwa di kawasan Jalan Pekapuran Raya Gang Sirih, Banjarmasin.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu seberat 1.438 gram atau sekitar 1,4 kilogram, 47 butir pil ekstasi, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, termasuk timbangan digital.(CRV)

Diterbitkan tanggal 24 Juni 2026 by admin

Tags: Febri YannorPN BanjarmasinSidang Kasus sabu
Berita Sebelumnya

Warga Ogah Beli HP Baru, Nasib Pedagang Memprihatinkan

Berita Berikutnya

Mantan Relationship Manager BRI Kotabaru Jalani Sidang, Diduga Selewengkan Kredit Briguna Hampir Rp5 Miliar

admin

admin

Berita Berikutnya
Mantan Relationship Manager BRI Kotabaru Jalani Sidang, Diduga Selewengkan Kredit Briguna Hampir Rp5 Miliar

Mantan Relationship Manager BRI Kotabaru Jalani Sidang, Diduga Selewengkan Kredit Briguna Hampir Rp5 Miliar

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Francesco Bagnaia Resmi Tinggalkan Ducati di Akhir MotoGP 2026

Francesco Bagnaia Resmi Tinggalkan Ducati di Akhir MotoGP 2026

24 Juni 2026
Veda Ega Pratama Naik Level! Honda Team Asia Siapkan Strategi Baru di Moto3 Belanda

Veda Ega Pratama Naik Level! Honda Team Asia Siapkan Strategi Baru di Moto3 Belanda

24 Juni 2026
3 Pemain yang Sukses Cetak Rekor Gol Termuda dan Tertua di Piala Dunia

3 Pemain yang Sukses Cetak Rekor Gol Termuda dan Tertua di Piala Dunia

24 Juni 2026
Persada Anduhum A Bantai Rintis FC 8-0

Persada Anduhum A Bantai Rintis FC 8-0

24 Juni 2026

Berita Baru

Francesco Bagnaia Resmi Tinggalkan Ducati di Akhir MotoGP 2026

Francesco Bagnaia Resmi Tinggalkan Ducati di Akhir MotoGP 2026

24 Juni 2026
Veda Ega Pratama Naik Level! Honda Team Asia Siapkan Strategi Baru di Moto3 Belanda

Veda Ega Pratama Naik Level! Honda Team Asia Siapkan Strategi Baru di Moto3 Belanda

24 Juni 2026
3 Pemain yang Sukses Cetak Rekor Gol Termuda dan Tertua di Piala Dunia

3 Pemain yang Sukses Cetak Rekor Gol Termuda dan Tertua di Piala Dunia

24 Juni 2026
Persada Anduhum A Bantai Rintis FC 8-0

Persada Anduhum A Bantai Rintis FC 8-0

24 Juni 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.