MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Febri Yannor alias Febri kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (24/6/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa Putra SH membacakan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa yang diduga menguasai lebih dari satu kilogram sabu-sabu dan puluhan butir ekstasi.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar harta benda maupun penghasilan terpidana disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Dalam perkara yang sama, terdakwa Murjani alias Imur yang diduga berperan sebagai perantara atau pengedar tingkat bawah juga dituntut pidana penjara selama lima tahun.
Jaksa turut menuntut pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama 100 hari apabila tidak mampu membayar.
Usai mendengarkan tuntutan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Majelis Hakim Asni Mereanti SH kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan pembelaan pada sidang berikutnya.
Perkara ini bermula dari penangkapan Murjani oleh anggota Polsek Banjarmasin Timur. Saat diamankan, petugas menemukan sabu seberat sekitar lima gram yang diduga hendak diedarkan kepada pembeli.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari Febri. Petugas kemudian bergerak menuju rumah terdakwa di kawasan Jalan Pekapuran Raya Gang Sirih, Banjarmasin.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu seberat 1.438 gram atau sekitar 1,4 kilogram, 47 butir pil ekstasi, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, termasuk timbangan digital.(CRV)
Diterbitkan tanggal 24 Juni 2026 by admin













Discussion about this post