Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Mantan Relationship Manager BRI Kotabaru Jalani Sidang, Diduga Selewengkan Kredit Briguna Hampir Rp5 Miliar

admin by admin
Rabu, 24 Juni 2026 - 19:43
di Hukum & Peristiwa, Kotabaru
0
Mantan Relationship Manager BRI Kotabaru Jalani Sidang, Diduga Selewengkan Kredit Briguna Hampir Rp5 Miliar

JPU saat membacakan surat dakwaan untuk Heriyaksa alias Yaksa, eks pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru.

30
SHARES
664
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru, Heriyaksa alias Yaksa, mulai menjalani persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Briguna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (24/6/2026).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Mochamad Rafi Eka Putra SH mengungkapkan bahwa terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager (RM) Briguna diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit selama periode 2024 hingga 2025.

Menurut jaksa, terdakwa memproses sejumlah pengajuan Kredit Briguna Karya dengan menggunakan data dan dokumen yang tidak sesuai ketentuan. Dari hasil penyelidikan, tercatat terdapat 10 rekening kredit yang berasal dari delapan debitur yang diduga diproses secara melawan hukum.

Modus yang dilakukan terdakwa antara lain dengan meminta dokumen identitas calon debitur berupa KTP dan Kartu Keluarga, kemudian membuat dokumen pendukung kredit yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Data pekerjaan, status keanggotaan, hingga kemampuan pembayaran debitur disebut telah dimanipulasi untuk memenuhi syarat pencairan kredit.

Jaksa menyebut dana kredit yang berhasil dicairkan tidak seluruhnya diterima para debitur sebagaimana mestinya. Sebagian besar dana justru diduga dikuasai oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.

“Jumlah dana kredit yang dikuasai terdakwa dari hasil pencairan tersebut mencapai Rp4.366.837.000,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp4.965.153.379.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa uang hasil pencairan kredit tersebut diduga digunakan untuk membiayai gaya hidup pribadi, termasuk pembelian kendaraan roda empat dan roda dua, perangkat elektronik bernilai tinggi, pelunasan tanah, pembelian rumah, hingga biaya sewa apartemen di Jakarta dan tempat tinggal di Yogyakarta.

Sejumlah aset yang disebut diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut antara lain mobil Honda HR-V, Hyundai Creta Prime, sepeda motor Honda Verza, kamera profesional, perangkat komputer, tablet premium, serta berbagai perlengkapan elektronik lainnya.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan tata kelola perusahaan yang baik dalam proses penyaluran kredit.

Atas dugaan tersebut, Heriyaksa didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara. Selain dakwaan utama, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.

Menanggapi dakwaan yang dibacakan jaksa, kepada majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Rahadian, SH menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan.

“Keberatan tidak kami ajukan saat ini, nanti akan kami sampaikan dalam pledoi,” ujar Raha kepada sejumlah wartawan.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menguatkan dakwaan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 24 Juni 2026 by admin

Tags: Dugaan Korupsi BRI KotabaruKorupsi Kredit BrigunaMantan Manager BRI Kotabaru
Berita Sebelumnya

Simpan 1,4 Kg Sabu dan Puluhan Ekstasi, Warga Banjarmasin Dituntut 13 Tahun Penjara

Berita Berikutnya

Kylian Mbappe: Saingan dengan Messi Jadi Top Skor? Gak Tuh

admin

admin

Berita Berikutnya
Kylian Mbappe: Saingan dengan Messi Jadi Top Skor? Gak Tuh

Kylian Mbappe: Saingan dengan Messi Jadi Top Skor? Gak Tuh

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Veda Ega Pratama Naik Level! Honda Team Asia Siapkan Strategi Baru di Moto3 Belanda

Veda Ega Pratama Naik Level! Honda Team Asia Siapkan Strategi Baru di Moto3 Belanda

24 Juni 2026
3 Pemain yang Sukses Cetak Rekor Gol Termuda dan Tertua di Piala Dunia

3 Pemain yang Sukses Cetak Rekor Gol Termuda dan Tertua di Piala Dunia

24 Juni 2026
Persada Anduhum A Bantai Rintis FC 8-0

Persada Anduhum A Bantai Rintis FC 8-0

24 Juni 2026
Batu Piring FC Pesta Gol, Libas Kansas FC Gambah 6-0

Batu Piring FC Pesta Gol, Libas Kansas FC Gambah 6-0

24 Juni 2026

Berita Baru

Veda Ega Pratama Naik Level! Honda Team Asia Siapkan Strategi Baru di Moto3 Belanda

Veda Ega Pratama Naik Level! Honda Team Asia Siapkan Strategi Baru di Moto3 Belanda

24 Juni 2026
3 Pemain yang Sukses Cetak Rekor Gol Termuda dan Tertua di Piala Dunia

3 Pemain yang Sukses Cetak Rekor Gol Termuda dan Tertua di Piala Dunia

24 Juni 2026
Persada Anduhum A Bantai Rintis FC 8-0

Persada Anduhum A Bantai Rintis FC 8-0

24 Juni 2026
Batu Piring FC Pesta Gol, Libas Kansas FC Gambah 6-0

Batu Piring FC Pesta Gol, Libas Kansas FC Gambah 6-0

24 Juni 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.