MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru, Heriyaksa alias Yaksa, mulai menjalani persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Briguna di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (24/6/2026).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Mochamad Rafi Eka Putra SH mengungkapkan bahwa terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai Relationship Manager (RM) Briguna diduga melakukan penyimpangan dalam proses pemberian kredit selama periode 2024 hingga 2025.
Menurut jaksa, terdakwa memproses sejumlah pengajuan Kredit Briguna Karya dengan menggunakan data dan dokumen yang tidak sesuai ketentuan. Dari hasil penyelidikan, tercatat terdapat 10 rekening kredit yang berasal dari delapan debitur yang diduga diproses secara melawan hukum.
Modus yang dilakukan terdakwa antara lain dengan meminta dokumen identitas calon debitur berupa KTP dan Kartu Keluarga, kemudian membuat dokumen pendukung kredit yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Data pekerjaan, status keanggotaan, hingga kemampuan pembayaran debitur disebut telah dimanipulasi untuk memenuhi syarat pencairan kredit.
Jaksa menyebut dana kredit yang berhasil dicairkan tidak seluruhnya diterima para debitur sebagaimana mestinya. Sebagian besar dana justru diduga dikuasai oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi.
“Jumlah dana kredit yang dikuasai terdakwa dari hasil pencairan tersebut mencapai Rp4.366.837.000,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp4.965.153.379.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa uang hasil pencairan kredit tersebut diduga digunakan untuk membiayai gaya hidup pribadi, termasuk pembelian kendaraan roda empat dan roda dua, perangkat elektronik bernilai tinggi, pelunasan tanah, pembelian rumah, hingga biaya sewa apartemen di Jakarta dan tempat tinggal di Yogyakarta.
Sejumlah aset yang disebut diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut antara lain mobil Honda HR-V, Hyundai Creta Prime, sepeda motor Honda Verza, kamera profesional, perangkat komputer, tablet premium, serta berbagai perlengkapan elektronik lainnya.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan prinsip kehati-hatian perbankan dan tata kelola perusahaan yang baik dalam proses penyaluran kredit.
Atas dugaan tersebut, Heriyaksa didakwa dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara. Selain dakwaan utama, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan jaksa, kepada majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Rahadian, SH menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan.
“Keberatan tidak kami ajukan saat ini, nanti akan kami sampaikan dalam pledoi,” ujar Raha kepada sejumlah wartawan.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menguatkan dakwaan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 24 Juni 2026 by admin













Discussion about this post