Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Dengan Menahan Air Mata, Mantan Pejabat BRI Tanjung Ini Minta Bebas

admin by admin
Selasa, 23 Juni 2026 - 16:11
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Dengan Menahan Air Mata, Mantan Pejabat BRI Tanjung Ini Minta Bebas

Syarifuddin Buny, mantan Small Business Manager (SBM) di BRI Tanjung saat mengajukan pembelaan.

78
SHARES
1.2k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Syarifuddin Buny mantan Small Business Manager (SBM) di BRI Tanjung kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam agenda pembelaan (pledoi), terdakwa dan tim kuasa hukumnya sama-sama meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.

Dengan suara tertahan dan kondisi fisik yang tampak lemah karena sesak di dada, Syarifuddin Buny menyampaikan permohonan langsung kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari segala dakwaan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan saya,” ucap terdakwa dengan nada lirih di hadapan persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Sugeng SH, dalam nota pembelaannya meminta majelis hakim menerima seluruh argumentasi yang diajukan pihaknya dan membebaskan kliennya dari dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum.

Menurut Sugeng, pihaknya sependapat dengan sikap jaksa yang dalam tuntutannya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. Namun demikian, ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam proses penuntutan yang patut menjadi perhatian majelis hakim.

Dalam pledoinya, Sugeng mengemukakan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan alat bukti, khususnya terkait keterangan saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Ia menilai terdapat indikasi alat bukti yang digunakan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, tim pembela juga menyoroti tidak dimuatnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi bernama Norifansyah dalam berkas perkara yang diajukan ke persidangan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengurangi kelengkapan berkas dan dapat memengaruhi hak terdakwa untuk memperoleh pembelaan secara optimal.

Kuasa hukum terdakwa juga mengungkapkan bahwa sejak awal persidangan mereka telah meminta akses terhadap alat bukti yang digunakan penuntut umum. Permohonan tersebut, kata Sugeng, diajukan agar tim pembela dapat mempelajari dan menguji keabsahan maupun relevansi alat bukti yang dijadikan dasar penuntutan.

Tak hanya itu, pihak terdakwa turut mempersoalkan perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut. Menurut Sugeng, penentuan besaran kerugian negara merupakan kewenangan lembaga yang berwenang melakukan audit, sehingga tidak dapat ditetapkan secara sepihak oleh jaksa penuntut umum.

Atas berbagai alasan tersebut, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menolak dakwaan dan tuntutan yang diajukan serta menyatakan Syarifuddin Buny tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

Mengingatkan, dalam surat dakwaan, terdakwa diduga bersama seorang Relationship Manager bernama Norifansyah, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), melakukan pemindahbukuan dana nasabah tanpa prosedur yang sah.

Jaksa mengungkapkan praktik tersebut berlangsung selama periode Januari hingga Desember 2024 dengan menggunakan formulir internal bank. Dana nasabah diduga dialihkan untuk menutupi kewajiban kredit sejumlah debitur perorangan maupun perusahaan.

Disebutkan juga, transaksi yang diloloskan terdakwa mencapai sekitar Rp2,03 miliar. Sementara total dana yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp4,8 miliar, terdiri atas dana simpanan nasabah sebesar Rp3,07 miliar dan dana yang berasal dari fasilitas kredit sekitar Rp988 juta.(CRV)

Diterbitkan tanggal 23 Juni 2026 by admin

Tags: Dugaan Tindak Pidana KorupsiPejabat BRI TanjungSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Penguatan Sinergi Antardaerah dalam Mendorong Pembangunan di Kalteng

Berita Berikutnya

Mempererat Kebersamaan Masyarakat, Pemkab Gelar Safari Bola Gembira Bupati HST

admin

admin

Berita Berikutnya
Mempererat Kebersamaan Masyarakat, Pemkab Gelar Safari Bola Gembira Bupati HST

Mempererat Kebersamaan Masyarakat, Pemkab Gelar Safari Bola Gembira Bupati HST

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Wakil Bupati Kotabaru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 13

Wakil Bupati Kotabaru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 13

23 Juni 2026
Marc Marquez Resmi Perpanjang Kontrak di Ducati hingga 2028

Marc Marquez Resmi Perpanjang Kontrak di Ducati hingga 2028

23 Juni 2026
Timnas Indonesia Dirumorkan Tambah 2 Pemain Keturunan Asal Belanda dan Jerman, Erick Thohir Buka Suara

Timnas Indonesia Dirumorkan Tambah 2 Pemain Keturunan Asal Belanda dan Jerman, Erick Thohir Buka Suara

23 Juni 2026
Hewan Liar Serang Ternak Domba Warga Batang Bahalang, 2 Ekor Ditemukan Mati dan 2 Ekor Sekarat

Hewan Liar Serang Ternak Domba Warga Batang Bahalang, 2 Ekor Ditemukan Mati dan 2 Ekor Sekarat

23 Juni 2026

Berita Baru

Wakil Bupati Kotabaru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 13

Wakil Bupati Kotabaru Sambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 13

23 Juni 2026
Marc Marquez Resmi Perpanjang Kontrak di Ducati hingga 2028

Marc Marquez Resmi Perpanjang Kontrak di Ducati hingga 2028

23 Juni 2026
Timnas Indonesia Dirumorkan Tambah 2 Pemain Keturunan Asal Belanda dan Jerman, Erick Thohir Buka Suara

Timnas Indonesia Dirumorkan Tambah 2 Pemain Keturunan Asal Belanda dan Jerman, Erick Thohir Buka Suara

23 Juni 2026
Hewan Liar Serang Ternak Domba Warga Batang Bahalang, 2 Ekor Ditemukan Mati dan 2 Ekor Sekarat

Hewan Liar Serang Ternak Domba Warga Batang Bahalang, 2 Ekor Ditemukan Mati dan 2 Ekor Sekarat

23 Juni 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.